news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menteri Agama: Pernikahan di Bawah Umur Itu Lebih Banyak Mudaratnya

16 April 2018 20:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas sejumlah kasus penipuan travel umrah. Dalam kesempatan itu, Lukman juga memberikan penjelasan soal dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, SY dan FA yang mendaftar untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Lukman jusru menyesalkan hakim pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada kedua remaja tersebut untuk melakukan pernikahan.
"Selaku Menag, saya ingin mengimbau, memohon betul kepada hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," ujar Lukman di ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
"Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak," lanjut dia.
Lukman menyebut pernikahan di bawah umur lebih banyak memberikan kerugian daripada keuntungan.
"Pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujar Lukman.
Di hadapan anggota Komisi VIII, Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan UU, batas pria menikah adalah 19 tahun dan prempuan adalah 16 tahun. Dalam kasus di Bantaeng, penghulu sudah menolak permohonan menikah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, masalah muncul ketika keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama, lanjut Lukman, mengabulkan permohonan tersebut.
"Maka tidak ada yang bisa dilakukan penghulu kecuali melaksanakan keputusan Pengadilan Agama," pungkasnya.