Pansus Angket KPK Akan Usulkan Perpanjangan Masa Kerja di Paripurna

14 September 2017 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa kerja Pansus Hak Angket KPK akan berakhir tepat pada tanggal 28 September mendatang. Beberapa penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah narasumber telah mereka lakukan untuk mencari-cari kesalahan KPK.
ADVERTISEMENT
Seiring akan berakhirnya masa kerja pansus, ada usulan untuk memperpanjang durasi tersebut. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan mengusulkan perpanjangan masa kerja ke sidang paripurna.
"Kami nanti akan menyampaikan ke paripurna. Kalau memang kami masih perlu waktu mendalami beberapa laporan dan temuan yang belum sempat dilakukan pendalaman maka bisa kami ajukan ke paripurna untuk disetujui perpanjangan pansus," katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Namun, opsi untuk tidak melanjutkan pansus juga tetap ada. Hal itu berdasarkan pertimbangan dari usulan beberapa anggota yang ada.
"Kalau memang kami rasa nanti sudah cukup ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup. Itu masih opsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Masinton memberikan alasan mengapa pansus angket harus diperpanjang masa kerjanya. Salah satunya adalah pansus harus melakukan pendalaman terhadap beberapa temuan, salah satunya yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Beberapa temuan yang perlu kami minta audit ke BPK. Itu butuh waktu. Menurut kami kemungkinan diperpanjang tergantung internal nanti," jelasnya.