Pansus Angket Sudah Terima Surat Permintaan Perlindungan Miryam

13 Juli 2017 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miryam S Haryani usai sidang dakwaan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S Haryani usai sidang dakwaan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pansus Angket KPK mengatakan telah menerima surat permohonan perlindungan dari tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Hal itu disampaikan oleh anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya saat dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak salah sudah. Intinya sama dengan surat dia kemarin, cuma di bawahnya dia minta perlindungan," kata Eddy di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Politkus PDIP ini menjelaskan surat yang dikirimkan Miryam meminta pansus untuk melindungi seluruh anggota keluarganya, saksi dan termasuk Miryam sendiri. Namun, menurut Eddy, ada lembaga yang bisa melakukan itu berdasarkan tugasnya.
"Ada perlindungan keluarganya, saksi-saksi lain termasuk ke dia sendiri. Kan ada LPSK. Perlindungan itu ada yang dilakukan LPSK. Ada Polri," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/7). Terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani, mengajukan perlindungan ke pansus Angket. Miryam mengaku sudah memberikan keterangan dengan benar di pengadilan pada 23 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak melakukan itu. Saya enggak tahu keterangan yang mana yang dirasa tidak benar," ujar Miryam usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/7).
Miryam melanjutkan, "Saya sudah kirimkan pengaduan keberatan itu kepada Pansus Hak Angket," ujar dia.