Pemerintah Ngotot Masukkan Pasal Penghinaan Presiden ke KUHP

6 Februari 2018 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly di acara Yap Thiam Hien Award (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly di acara Yap Thiam Hien Award (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasal penghinaan presiden kembali diusulkan masuk ke dalam Revisi KUHP yang saat ini sedang dibahas Panja Komisi III DPR RI. Mayoritas fraksi, kecuali Nasdem dan PDIP, menolak pasal ini kembali masuk KUHP.
ADVERTISEMENT
Namun, pemerintah berkukuh pasal penghinaan presiden harus masuk di KUHP. Hal ini diperlukan untuk memberikan batasan terhadap kebebasan masyarakat.
"Kita kan enggak mau buat sesuatu jadi sangat liberal sehingga orang bisa can do anything they want atas nama kebebasan, kebebasan juga harus di-frame," kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Yasonna menyampaikan masuknya pasal penghinaan presiden di KUHP sebenarnya sudah bukan hal baru lagi. Karena sudah 30 tahun lebih pasal itu ada di KUHP dan selalu dibahas dari pemerintahan sebelumnya. Namun, memang pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan adanya pasal penghinaan presiden.
"RKUHP ini dibahas 30 tahun lebih dan sudah dibahas di pemerintahan yang sebelumnya. Drafnya sama, enggak ada bedanya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Yasonna juga menampik bahwa pasal ini masuk dalam KUHP karena keinginan Pemerintahan Jokowi. Menurut dia, draf pasal penghinaan presiden sudah ada sebelumnya.
"Mengkritik itu harus tapi kalau menghina itu soal personal, soal lain, ini simbol negara," tegas Yasonna.
Ia lalu menerangkan dalam KUHP ada pasal yang mengatur soal pidana bagi penghinaan kepala negara lain. "Masa kepala (negara) kita enggak ini," imbuhnya.
Hingga saat ini, Yasonna menyebut batasan menghina masih dipikirkan oleh pemerintah. Tapi, Yasonna meminta masyarakat untuk tidak takut mengkritik jika pasal penghinaan presiden masuk ke KUHP.
"Mengkritik kan beda, kritik itu soal pekerjaan, hina personal. Nanti kita lihat (penegakan hukumnya) masih dalam bahasan," papar Yasonna.