Pemprov DKI Tetapkan NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 Juta

12 September 2017 12:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) di lahan reklamasi, Pulau C dan Pulau D, yaitu Rp 3,1 juta per meter. Nilai ini masih di bawah asumsi NJOP sebelumnya yang berkisar di level Rp 10-20 juta per meter.
ADVERTISEMENT
Asumsi NJOP sebesar Rp 10-20 juta merupakan asumsi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Angka tersebut mengacu pada NJOP di daerah Pantai Indah Kapuk.
Kepala Dinas Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta Edy Sumantri punya alasan tersendiri penetapan NJOP sebesar Rp 3,1 juta. Edy menjelaskan angka tersebut keluar karena Pulau C dan D masih berupa lahan kosong.
"Yang menilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hamparan kosong dinilai sementara untuk kepentingan aset atas permintaan Badan Aset," ujar Edy di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Diketahui, Surat Keputusan mengenai NJOP dikeluarkan BPRD pada 23 Agustus 2017 atas permintaan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Edy mengatakan penilaian NJOP yang diasumsikan Ahok dulu berbeda dengan nilai yang dipatok karena alasan tertentu. Salah satunya, asumsi NJOP Ahok yang mencapai kisaran Rp 10-20 juta berlaku jika bangunan sudah berdiri di atas pulau.
ADVERTISEMENT
"Itu kan sudah dimanfaatkan, sudah ada, ini pun kalau sudah dibangun, ada rumahnya, orang belinya berapa, itulah yang jadi dasar NJOP baru. Orang baru tanah kosong," kata Edy.
Namun, Edy menjelaskan, ke depannya nilai NJOP masih mungkin berubah seiring pembangunan, infrastruktur di kedua pulau. Perubahan tak hanya terjadi pada NJOP, namun juga pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sebelumnya, Pulau D telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan pada 24 Agustus. Setelah mendapatkan sertifikat HGB, pembangunan di pulau reklamasi khususnya Pulau D kini semakin mendekati realisasi karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut moratorium.