PKS: Presidential Threshold 20%, Hanya Ada Dua Calon di Pilpres 2019

21 Juli 2017 12:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Presiden. (Foto: Instagram/@jokowi)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Presiden. (Foto: Instagram/@jokowi)
ADVERTISEMENT
Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah diketok dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/7). Melalui rapat yang dramatis, akhirnya ambang batas pemilu presiden ditetapkan 20 persen.
ADVERTISEMENT
Empat fraksi, PKS, Demokrat, Gerindra, dan PAN memilih walk out dalam sidang tersebut. Meski menegaskan tak bertanggungjawab atas hasil rapat, PKS memprediksi dengan berlakunya undang-undang ini maka pemilu presiden 2019 hanya akan diikuti oleh dua calon presiden.
Wakil Ketua Majelis Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memprediksi akan ada dua koalisi besar yang mengusung dua capres dalam pemilu presiden 2019. Ia meyakinkan partainya akan mengusung capres tentunya setelah berkoalisi dengan sekutu mereka, Gerindra.
"Meskipun kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan 20 persen tetap konstitusional, kami tetap mengajukan (capres) juga karena PKS dan Gerindra saja sudah lebih 20 persen. Tentu juga ada dari PAN dan Demokrat," ujar Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
"Tapi memang hanya akan ada dua calon, tidak mungkin ada tiga calon," lanjut Hidayat.
Hidayat mengatakan sebenarnya jumlah presentase kursi Gerindra dan PKS sudah cukup untuk mengajukan capres dengan presidential threshold 20 persen. Namun, ia tak menutup kemungkinan membuka pintu koalisi dengan PAN dan Demokrat.
"Kalau PKS dengan Gerindra itu bisa. Yang cukup itu jika Gerindra dengan PKS atau Gerindra dengan PAN itu atau PKS dengan Gerindra, PAN, Demokrat. Tapi ini nanti ada dua calon, kalau tetap dipaksakan 20 persen," paparnya.
Seperti diketahui bahwa Gerindra pada pilpres 2019 akan mengusung ketua umum mereka Prabowo Subianto menjadi calon presiden. Belum diketahui siapa yang akan mendampingi Prabowo untuk wakilnya. Sementara di koalisi pendukung pemerintah, Golkar dan Nasdem sudah menyatakan mendukung Presiden Jokowi sebagai capres di pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Dengan berlakunya presidential threshold 20 persen, maka yang diperbolehkan untuk mengusung capres adalah partai atau gabungan partai dengan presentase suara 20 persen dari total kursi di DPR. Perhitungan kursi merujuk pada hasil pemilu legislatif 2014.
Hasil pemilu legislatif 2014 yaitu:
1. PDIP: 23.681.471 (18,95%)
2. Golkar: 18.432.312 (14,75%)
3. Gerindra: 14.760.371 (11,81%)
4. Demokrat: 12.728.913 (10,19%)
5. PKB: 11.298.957 (9,04%)
6. PAN: 9.481.621 (7,59%)
7. PKS: 8.480.204 (6,79%)
8. Nasdem: 8.402.812 (6,72%)
9. PPP: 8.157.488 (6,53%)
10. Hanura: 6.579.498 (5,26%)