PKS: Terbitkan Perppu Ormas, Jokowi Berpeluang Represif dan Otoriter

13 Juli 2017 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazuli Juwaini di Gedung KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jazuli Juwaini di Gedung KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas oleh pemerintah. Perppu tersebut dianggap banyak berisi pasal karet dan mengabaikan proses peradilan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Fraksi PKS sendiri menyampaikan keprihatinan atas terbitnya Perppu ini dilandasi atas banyaknya 'pasal-pasal karet' dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, melalui keterangan yang diterima kumparan (kumparan), Kamis (13/7).
"Perppu ini dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum ( rechstaat ) menjadi negara kekuasaan ( machtstaat )," lanjutnya.
Fraksi PKS, kata Jazuli, juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap terbitnya Perppu ini. Pertama, PKS mempertanyakan definisi kegentingan sehingga pemerintah menerbitkan Perppu ini.
Pemerintah beralasan Perppu diterbitkan karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah tidak memadai. Padahal, undang-undang ini belum lama disahkan oleh pemerintah bersama DPR.
Rapat Konsolidasi Fraksi PKS. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Konsolidasi Fraksi PKS. (Foto: Wandha Hidayat/kumparan)
"UU ini sendiri belum lama disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Tentu dengan pembahasan yang matang dan mempertimbangkan kondisi kemasyarakat yang berkembang. Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak "kegentingan yang memaksa" keluarnya Perppu," ujar Jazuli.
ADVERTISEMENT
Kedua, PKS menilai langkah pemerintah yang menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan merupakan upaya mengesampingkan supremasi hukum.
"Dan ini membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang. Ingat, komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," tuturnya.
Perppu ormas anti-Pancasila ini juga dinilai memangkas proses dialog dan persuasif yang terjadi dalam pembubaran ormas. PKS menilai pemerintah sudah mengabaikan proses-proses dialog dalam kehidupan bernegara. "Ini menjadi kemunduran dalam berdemokrasi. Padahal demokrasi yang matang menonjolkan dialog," ujar anggota Komisi I ini.
Terakhir, substansi Perppu ormas ini mendorong lahirnya pasal karet seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sekali lagi, pasal ini membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.
"Perppu juga mengatur pidana kepada setiap orang (anggota ormas) yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas. Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya," katanya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya alasan-alasan terrsebut, PKS mempertanyakan motif lahirnya Perppu ini, apakah untuk menyasar kelompok tertentu serta mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat.
"Ada kecenderungan terbukanya peluang untuk bertindak represif dan otoriter. Seharusnya bisa mengedepankan proses dialogis dalam bernegara," tutupnya.