Sahkan Kenaikan Dana Parpol, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 1/2018

11 Januari 2018 10:39 WIB
Johan Budi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johan Budi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. PP Nomor 1/2018 tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik naik menjadi Rp 1.000 per suara untuk DPR. Kemudian, untuk DPRD provinsi naik menjadi Rp 1.200 per suara. Lalu, untuk DPRD kabupaten/kota naik menjadi Rp 1.500 per suara. Sebelumnya, dana bantuan keuangan kepada partai politik hanya Rp 108 per suara.
Juru bicara Kepresidenan Johan Budi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, PP Nomor 1 Tahun 2018 sudah terbit dan sudah diteken oleh Presiden Jokowi.
“Iya betul, sudah diteken kemarin 4 Januari,” katanya saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (11/1).
Dalam PP tersebut dijelaskan, besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikan melebihi ketentuan dari PP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Namun, bantuan keuangan untuk parpol ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain untuk pendidikan politik, dana bantuan keuangan juga bisa digunakan untuk kegiatan operasional partai.
ADVERTISEMENT
Tapi, apabila partai politik yang diberikan dana bantuan keuangan tidak melaporkan sesuai ketentuan dalam pasal 13, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan yaitu tidak diberikan dana bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berjalan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.