Sekda DKI: Anies-Sandi Bisa Batalkan Pembahasan Raperda Reklamasi

11 Oktober 2017 19:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies -Sandi di Rumah Kertanegara. (Foto: Antara/Dedi Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Anies -Sandi di Rumah Kertanegara. (Foto: Antara/Dedi Wijaya)
ADVERTISEMENT
Hari ini Anggota DPRD DKI membahas dua Raperda Reklamasi. Pembahasan itu dilakukan menindaklanjuti surat dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang ingin dua Raperda soal reklamasi segera disahkan.
ADVERTISEMENT
Pembahasan soal Raperda ini menjadi polemik, lantaran, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bersikeras untuk menghentikan reklamasi. Keduanya sudah menjanjikan penolakan terhadap reklamasi sejak masa kampanye hingga saat ini.
Seperti yang diketahui, Anies-Sandi sendiri akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Senin (16/10) pekan depan. Itu artinya, tampuk kepemimpinan Djarot akan berpindah tangan ke Anies dan Sandi.
Lalu, apakah draft Raperda itu bisa dicabut saat Anies-Sandi memimpin Ibu Kota?
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan, meski saat ini DPRD tengah membahas Raperda reklamasi, namun, Anies-Sandi tetap memiliki hak untuk mencabut draft pembahasan tersebut.
"Bisa saja. Bisa saja. Kan nanti dipertanyakan, dicabut atau tidak dicabut. Diteruskan atau tidak diteruskan. Tapi kan kita dimonitor publik ya, secara terbuka. Sifatnya ya terbuka aja," ujar Saefullah, di Gedung DPRD, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, dalam pembahasan draft Raperda itu, masing-masing elemen, yakni lembaga eksekutif dan legislatif, memiliki porsinya masing-masing.
"Yang jelas draft sudah ada. Nanti kebijakan kepala daerah seperti apa. Kan ada hak dari eksekutif dan legislatif," tuturnya.
Diketahui, pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan pulau reklamasi pada Kamis (5/10). Kemudian sehari setelahnya, Djarot menyurati DPRD DKI agar membahas dia Raperda dimaksud. Kini, pengembang tinggal menunggu pembahasan dua raperda sebelum pembangunan di Pulau reklamasi dilanjutkan.