Setya Novanto Kembali Diadukan ke Majelis Kehormatan DPR

23 November 2017 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Setya Novanto saat memimpin sidang paripurna (Foto: Akbar Nugroho/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Setya Novanto saat memimpin sidang paripurna (Foto: Akbar Nugroho/Antara)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dari sejumlah mahasiswa pascasarjana yang tergabung dalam DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP) Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengadu yang bernama Andi Fajar Asri menyatakan bahwa Setya Novanto sudah tidak bisa menjaga kewibawaan dan martabat lembaga DPR. Karena itu, ia mendesak MKD menggelar rapat dan memberhentikan Novanto sesegera mungkin.
"Kami mendesak agar dalam waktu dekat MKD bisa sesegera mungkin bisa menjaga martabat lembaga tinggi negara. Saya pikir DPR ini harus bersih dari orang-orang yang tidak punya wibawa," ujar Andi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Laporan Andi dan DPP HPM Indonesia diterima sekretariat MKD dengan surat tanda terima berkas nomor 47 terkait pengaduan. Berkas laporan ditujukan langsung kepada pimpinan MKD.
Menurut Andi, apa yang dilakukan Novanto telah mencoreng lembaga DPR karena telah ditetapkan tersangka kasus e-KTP dan ditahan di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Novanto juga telah melanggar Pasal 235 dalam UU MD3. Pasal tersebut berbunyi DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.
"Penetapan pimpinan DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik dan dilakukan penahanan oleh KPK memberikan tamparan serius dan sangat merusak marwah DPR," ungkapnya.
Ia optimistis laporan atau aduannya kepada MKD akan mendapat respons positif. Andi percaya MKD tidak terpengaruh dan masih independen dalam melaksanakan tugas.
"Saya masih optimistislah MKD masih bebas dari kepentingan politik. Saya kira MKD ini harus lebih mengutamakan bangsa dan negara," pungkasnya.
Kemarin, Ketua MKD DPR RI Sufni Dasco Ahmad, mengatakan sejauh ini sudah ada dua laporan terhadap Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan oleh KPK. Namun, Dasco enggan merinci dari siapa saja laporan tersebut berasal. Ia hanya mengatakan laporan itu mendesak pemberhentian Novanto.
ADVERTISEMENT