Voting RUU Pemilu, Fahri Ikut Berdiri bersama Fraksi PKS

20 Juli 2017 23:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPR RI memimpin Paripurna RUU Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR RI memimpin Paripurna RUU Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR, Fahri Hamzah, mengklaim masuk menjadi anggota Fraksi PKS dalam voting pemilihan RUU Pemilu malam ini, Kamis (20/7). Seperti yang diketahui, PKS dan Fahri masih mengalami konflik lantaran status Fahri Hamzah yang sudah tidak diakui fraksi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu diambil melalui mekanisme voting lantaran tak menemui titik temu. Voting pertama untuk memilih hari pemutusan apakah malam ini atau Senin, (24/7). Sementara voting kedua, adalah keputusan soal Paket A atau Paket B.
Saat Fraksi PKS diminta berdiri untuk dihitung jumlah anggotanya, Fahri Hamzah yang duduk di depan pimpinan berdiri mengikuti rekan yang lainnya. Fahri yang menggunakan setelan jas serta peci berwarna hitam ikut berdiri sambil tersenyum gembira.
Dengan berdirinya Fahri maka anggota PKS berjumlah menjadi 39 orang dalam penghitungan suara dalam putusan hari voting. Saat ini voting masih terus berlanjut untuk mengambil keputusan dalam RUU Pemilu. Setelah lobi-lobi terdapat dua opsi yang dikerucutkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Opsi tersebut ialah A Presidential Threshold (20/25), Sistem Pemilu terbuka, District Magnitude 3-10, Parlementary Threshold 4 persen, dan Konversi Suara Sain Lague Murni.
Sedangkan opsi B Presidential Threshold (0%), Sistem Pemilu terbuka, District Magnitude 3-10, Parlementary Threshold 4 persen, dan Konversi Suara Kuota Hare.