Melemahnya Penanganan Hukum KDRT, Menyebabkan Kenaikan Kasus KDRT

Anastasya Dwi Maharani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
30 November 2022 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anastasya Dwi Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/wanita-tinju-konsep-ide-5670734/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/wanita-tinju-konsep-ide-5670734/
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga seseorang. Kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Kasus KDRT di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Banyak faktor yang menyebabkan adanya tindak KDRT, seperti masalah ekonomi, stress, dan perselingkuhan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri kasusnya beragam, seperti berawal dari perselingkuhan, lalu pihak suami atau istri yang tidak terima dengan tuduhan tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Para korban biasanya mengalami trauma akibat dari kekerasan yang dialami.
Apakah tidak ada Hukum yang mengatur tentang KDRT?
Menurut Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ayat (1) menyebutkan bahwa, ''Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, ataupun penelantaran rumah tangga, maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)''.
Lantas, mengapa banyak kasus KDRT meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur?
ADVERTISEMENT
Ketika korban melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib, pihak berwajib sering kali acuh dalam menyelesaikan perkara tersebut. Misalnya dengan cara bermediasi dan memulangkan korban bersama dengan pelaku tanpa perlindungan yang berarti untuk para korban. Bahkan, setelah dilakukan mediasi tidak ada pengecekan kembali kepada korban. Akhirnya, banyak korban dari KDRT mundur dari kasus tersebut karena penyelesaian yang diberikan tidak berarti dan adanya tekanan psikis dari orang terdekat.
Oleh karena itu, Perlindungan hukum terhadap korban KDRT harus lebih diperhatikan. Pihak berwajib harus melihat serta menyelidiki kasus tersebut dengan sangat cermat. Korban harus dilindungi secara penuh dan tidak bertemu dengan pelaku untuk sementara waktu.