PSI DUKUNG PENUH ATURAN KPU EKS KORUPTOR DI LARANG NYALEG

andika
terbuka , progresif
Konten dari Pengguna
28 Mei 2018 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sekilas_beritaJakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penuh aturan KPU yang melarang eks koruptor maju sebagai calon legislatif yang akan dicantumkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Ketua DPP PSI Tsamara Amani menyebut aturan tersebut sudah tepat. "KPU sudah berada di jalur yang tepat, artinya kami tidak mau menerima dan tidak bisa menerima kenyataan bahwa orang-orang yang pernah menjadi koruptor kemudian kita izinkan kembali berkontestasi dalam Pileg yang di sana mereka akan mewakili masyarakat lagi," kata Tsamara di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/5/2018). Ia pun mengungkapkan dirinya menyayangkan sikap DPR yang masih menolak aturan KPU terkait hal itu. Ia menuturkan, partai-partai yang berada di DPR seharusnya mendukung aturan yang dibuat oleh KPU. "Kami sangat menyayangkan (sikap DPR yang masih tak setuju dengan aturan tersebut). Justru parpol yang ada di DPR harusnya mendukung rencana KPU yang begitu progresif ini menjadi penjaga gawang agar orang-orang yang punya mental korupsi seperti itu tidak kemudian berkontestasi dalam Pileg," tuturnya.
ADVERTISEMENT
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT