PBNU Akan Jatuhkan Sanksi untuk KH Ahmad Ishomudin yang Ringankan Ahok

23 Maret 2017 14:56 WIB
ADVERTISEMENT
Ahok ketika sidang penistaan agama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Rais Aam PBNUKH Miftahul Akhyar menyampaikan sanksi akan diberikan kepada Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomudin. Sanksi ini karena kesaksian Ishomudin yang dinilai meringankan Ahok.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksian di persidangan Ahok pada Selasa (21/3), Ishomudin menyebut kalau Ahok tidak bermaksud menista agama dan fatwa MUI menambah ramai persoalan ini. Ishomudin dalam kesaksiannya mengaku mewakili secara pribadi.
"Semua pengurus PBNU sudah faham dan tahu aturan/Tatib dalam menyampaikan pandangan hukum. Kalau NU sebesar ini pengurusnya semaunya sendiri dengan dalih "tidak boleh ada diskriminasi", maka akan rusaklah sebuah organisasi dan sangat memalukan," kata Miftahul dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Miftahul, saat dilantik/baiat sebagai pengurus, di sana disebutkan bahwa antara pribadi dan pengurus adalah satu kesatuan.
"Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus. Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi," tegas Miftahul.
Ahli agama Ahmad Ishomuddin. (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Seorang pengurus PBNU, hendaknya mematuhi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama, dan segala peraturan organisasi, serta mentaati fatwa para ulama, untuk kepentingan Naddlatul Ulama, kepentingan umat Islam, serta kepentingan bangsa dan Negara.
"Dan bertindak dalam kapasitas pribadi, maupun organisasi. Apalagi sebagai Syuriyah Owner Nahdlatul Ulama, sangat memalukan dan pencederaan terhadap organisasi-nya. Andaikan kami dalam bersaksi diberi waktu setelah Pak Ishom, tentu argumentasinya akan terjawab, sebagaimana dia mau menolkan argumen-argumen saksi sebelumnya," tegas dia.
ADVERTISEMENT