Dubes Jepang untuk Indonesia: Keberadaan Yakuza Tidak Ilegal

13 Januari 2018 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duta Besar Jepang Masafumi Ishii (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duta Besar Jepang Masafumi Ishii (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penangkapan bekas bos Yakuza di Thailand menyorot perhatian dunia tak terkecuali di Indonesia. Yakuza disebut sebagai organisasi kriminal yang legal dan diakui pemerintah Jepang.
ADVERTISEMENT
Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii meluruskan kabar itu. Dia tidak menampik bahwa kelompok Yakuza benar-benar ada di negaranya.
Tetapi, Yakuza tidak bisa sembarang bertindak. Jika ada kegiatan atau tindakannya yang melawan aturan pasti aparat keamanan setempat akan memprosesnya sesuai hukum berlaku.
"Tergantung dengan bagaimana mereka bertindak, keberadaan kelompok itu tidak ilegal, tapi jika mereka bertindak ilegal maka mereka menjadi ilegal," sebut Ishii di kantor Kemenkop & UKM, Sabtu (13/1).
Ia mengatakan, saat ini di Jepang, Yakuza sudah tidak begitu berpengaruh. Bahkan, pengikut Yakuza tak begitu banyak lagi.
"Sekarang jumlahnya dari waktu ke waktu semakin kecil," sambung dia.
Menurut data Badan Polisi Nasional Jepang, ada 21 grup besar Yakuza dengan anggota lebih dari 53 ribu orang. Tiga kelompok terbesar adalah Yamaguchi-gumi (23.400 anggota), Inagawa-kai, (6.600 anggota), dan Sumiyoshi-kai (8.500 anggota). Para pengikut Yakuza mudah dikenali, dari tatonya hingga jari kelingking yang hilang setengahnya.
ADVERTISEMENT
Yakuza kembali jadi perbincangan hangat setelah eks bos kelompok kriminal ini, Shigeharu Shirai tertangkap di Thailand. Shirai bersembunyi 14 tahun di Negeri Gajah Putih setelah terlibat pembunuhan seorang rivalnya pada awal 2000an lalu.