Dubes RI untuk Saudi: Raja Sudah Siapkan Kompensasi bagi Korban Crane

25 Oktober 2017 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Raja Salman dalam rangkaian tur Asia. (Foto: Reuters/Beawiharta)
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Agus Maftuh Abegebriel angkat bicara terkait putusan pengadilan yang membebaskan Binladin Group dari dakwaan bersalah atas insiden crane Mekkah 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian tersebut ratusan jamaah haji tewas. Di antara korban jiwa terdapat 11 orang warga negara Indonesia (WNI).
Putusan pengadilan Saudi ini pun otomatis membuat Binladin Group yang dimiliki oleh keluarga Bin Ladin bebas dari kewajiban membayar uang darah atau diyat.
Agus menjelaskan, walau perusahaan akhirnya tidak harus membayar diyat, putusan itu sama sekali tidak berpengaruh dengan kebijakan Raja Salman bin Abdulazis yang akan memberikan kompensasi bagi korban.
"Jadi putusan ini case berbeda dengan skema mamlakah (Kerajaan Arab Saudi," ucap Agus saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (25/10).
"Berdasarkan putusan pengadilan korban crane tidak mendapatkan diyat. Artinya pihak pemilik crane Binladin Group tidak berkewajiban membayar diyat. Ini berbeda denga kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh mamlakah. Jadi tidak ada kaitan dengan yang sudah dipersiapkan Raja," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Saudi Gazzete, selain memutuskan Binladin Group tak usah membayar diyat, pengadilan juga membebaskan 13 operator crane yang sempat didakwa bersalah.
"Crane ada dalam posisi tegak, benar dan aman, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, mereka sudah menjalankan prosedur keamanan," sebut hakim pengadilan.
Merespons putusan tersebut, jaksa akan mengajukan banding. Pengajuan dilakukan tidak akan lebih dari 30 hari setelah vonis karena dalam UU Saudi keputusan pengadilan sifatnya akan final dan mengikat jika sampai 30 hari tidak ada banding yang diajukan.