Hukum Pasangan Mesum, Pengadilan dan Kepolisian Tunisia Dikritik

19 Oktober 2017 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman bagi sepasang kekasih yang diduga berhubungan intim di dalam mobil yang berada di pinggir jalan Ibu Kota Tunis.
ADVERTISEMENT
Pasangan tersebut adalah seorang warga Prancis dan perempuan Tunisia. Hukuman yang dijatuhkan antara pria dan wanita tersebut berbeda.
Pria Prancis dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara karena melakukan tindak asusila di tempat umum dan tidak mematuhi perintah polisi. Sementara perempuan Tunisia hanya dipenjara dua bulan karena cuma melanggar aturan pertama.
"Keputusan ini diambil secara independen," sebut Juru Bicara Kejaksaan Tunisia Sofiene Slit seperti dikutip dari AFP, Kamis (19/10).
"Laporan media nasional dan internasional itu salah, mereka tidak ditangkap cuma karena berciuman, mereka berdua sudah dalam keadaan tanpa busana," sambung dia.
Vonis itu mengundang kecaman publik dan beberapa lembaga internasional. Sebab, dalam kesaksiannya pelaku pria mengaku cuma berciuman tidak lebih.
Pengacara kedua orang tersebut Ghazi Mrabet menegaskan akan terus mencoba membebaskan pasangan ini. Pasalnya, persidangan seluruhnya dilakukan dengan bahasa Arab yang tidak dimengerti pelaku pria.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terkait pelaku dituduh mengintimidasi polisi dan tak mau mematuhi instruksi, Ghabet mengatakan, tindakan itu sebagai bentuk pembelaan yang wajar bukan intimidasi.
"Adalah normal dia beraksi buruk saat hak dasarnya dilanggar," ucap Mrabet.
Dukungan terhadap pasangan tersebut juga salah satu aktivis ternama Tunisia, Nadia Chaabane. Menurutnya, kasus tersebut membuktikan lemahnya sistem hukum di negara tersebut.
"Kasus ini menujukan adanya masalah adanya penyalahgunaan kekuasaan sistem peradilan dan kepolisian serta kurang dihormatinya hak warga negara dan kebebasan individu," kata Chaabane.