Punya Dua Kewarganegaraan, Deputi PM Australia Dicopot dari Jabatannya

27 Oktober 2017 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barnaby Joyce (Foto:  AAP/Mick Tsikas/via Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Barnaby Joyce (Foto: AAP/Mick Tsikas/via Reuters)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Australia mendiskualifikasi Wakil Perdana Menteri Australia Barnaby Joyce dari parlemen Negeri Kanguru. Dikeluarkannya Joyce dari parlemen membuatnya otomatis kehilangan jabatan Deputi PM.
ADVERTISEMENT
Keputusan MA Australia, terkait kewarganegaraan ganda yang dimiliki Joyce. Selain sebagai warga Australia, Joyce juga memegang kewarganegaraan Selandia Baru.
Dalam konstitusi di Australia, anggota parlemen dilarang memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Joyce, MA juga mendiskualifikasi enam senator lain. Termasuk salah seorang pejabat pemerintah Fiona Nash.
Menanggapi deputinya didiskualifikasi, PM Australia Malcolm Turnbull menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan itu.
"Putusan pengadilan, jelas bukan putusan yang kami harapkan tetapi urusan pemerintahan tetap harus berjalan," ucap Turnbull seperti dikutip dari AFP, Jumat (27/10).
Sementara Joyce yang juga menjabat sebagai Menteri Agrikultur dan Sumber Air menyebut, ia sudah siap menerima putusan itu.
"Saya tidak punya alasan untuk tidak percaya, anda tahu saya memegang kewarganegaraan lain di samping Australia, memang begitu adanya," jelas Joyce.
Barnaby Joyce dan Malcolm Turnbull (Foto:  AAP/Lukas Coch via Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Barnaby Joyce dan Malcolm Turnbull (Foto: AAP/Lukas Coch via Reuters)
Posisi Joyce dan enam senator lain di parlemen akan diisi oleh pejabat pengganti yang berasal dari partai tempatnya bernaung.
ADVERTISEMENT
Joyce dipastikan masih bisa mencalonkan diri sebagai anggota parlemen pada pemilu mendatang asalkan dia melepaskan kewarganegaraan Selandia Baru yang dipegangnya.
Pria 50 tahun itu mendapat kewarganegaraan Selandia Baru karena sang ayah berasal dari negara tersebut.