WNI di Malaysia Diimbau Tak Tergiur Membeli Kartu MCCF

1 November 2017 12:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KBRI Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Dok. kbrikualalumpur.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KBRI Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Dok. kbrikualalumpur.org)
ADVERTISEMENT
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin meminta WNI di Negeri Jiran tidak terpengaruh untuk membeli kartu Malaysia Community Care Foundation (MCCF). Imbauan ini menyusul beredarnya kabar yang menyebut MCCF adalah kartu yang diterbitkan imigrasi Malaysia dan perannya sama dengan enforcement card (E-Card) atau kartu izin tinggal sementara bagi pekerja asing yang tidak berdokumen di Malaysia.
ADVERTISEMENT
"KBRI mengingatkan agar WNI berhati-hati dan tidak terbujuk rayu pihak-pihak tertentu untuk buat kartu tersebut (MCCF) dengan membayar biaya yang tidak sedikit," ucap Andreano kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (1/11).
Andreano menegaskan, kabar MCCF dikeluarkan resmi oleh otoritas Negeri Jiran tidak benar sama sekali. Malaysia tak pernah mengeluarkan kartu tersebut.
"Kartu tersebut diterbitkan oleh semacam NGO dan bukan dari Pemerintah Malaysia," jelas dia.
Beberapa waktu belakangan masyarakat Indonesia di Malaysia dihebohkan dengan pemberitaan salah satu paguyuban masyarakat Indonesia di Malaysia telah menandatangani MoU dengan pihak yang mengeluarkan MCCF yaitu Yayasan Keprihatinan Komuniti Malaysia (YKKM).
Kegiatan penandatanganan MoU itu terdapat penggunaan lambang KBRI Kuala Lumpur dan foto pejabat tinggi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut KBRI Kuala Lumpur lewat pengumuman resminya mengeluarkan pernyataan, penandatanganan MoU dilaksanakan tanpa dukungan dan pengetahuan KBRI Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan, keberadaan kartu itu sama sekali tidak diakui Pemerintah Malaysia. Pemegang kartu tetap akan dikenakan hukuman jika melanggar aturan keimigrasian setempat.