RUPBASAN Jaga Harga Jual Barang Sitaan Negara

Konten dari Pengguna
6 November 2017 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andreas Ricky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernahkah terlintas di pikiran anda, kemana perginya mobil mewah yang dibeli dengan uang hasil korupsi?. Mungkin beberapa akan melenggang dengan santainya di tengah padat lalu lintas. Namun itu hanya sebagian kecil. Mengingat kinerja KPK yang semakin menguat, kendaraan koruptor tersebut tidak lagi bebas melintas.
ADVERTISEMENT
Adalah RUPBASAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang merawat berbagai macam hasil korupsi, atau juga barang bukti persidangan lainya. Rupbasan berada dibawah Direktorat Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM . Mereka menerima setiap barang yang disita oleh pihak Kepolisian dan Jaksa untuk dihadirkan dalam persidangan.
“Pada prinsipnya, kami berkewajiban untuk merawat barang-barang sitaan tersebut. jangan sampai terjadi kerusakan, hilang, atau cacat lainya”, ujar Erwan Prasetyo, kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Pusat. Erwan juga mengisahkan tentang bagaimana badan yang ia pimpin bekerja. Rupbasan akan menerima setiap barang bukti persidangan tersebut. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak, atau dilelang tergantung dengan keputusan pengadilan. Maka, agar negara tidak rugi akibat ulah dari koruptor, barang yang didapatkan dari hasil dari korupsi tersebut dirawat kondisinya, agar ketika tiba saatnya lelang, harga barang tersebut tidak turun terlalu drastis. Sedangkan keputusan lelang akan diputuskan melalui putusan pengadilan dan nasib barang tersebut akan diputuskan oleh Jaksa penuntut umum.
Terdapat sekitar 10 mobil yang disita oleh KPK, yang disimpan dalam Gudan nomor 1 milik Rupbasan jakarta pusat. 3 diantaranya merupakan mobil atas nama Rohadi. Rohadi merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terjerat kasus gratifikasi. Sebuah Toyota Camry, Fortuner dan Pajero terdaftar atas nama Rohadi.
ADVERTISEMENT
Rupbasan tidak hanya menjadi sekadar gedung penitipan saja. Mereka juga melakukan perawatan terhadap mobil sitaan dari kejaksaan dan kepolisian tersebut. “Sesuai SOP yang berlaku, kami juga mencuci, memanaskan mobil-mobil tersaebut, serta kadang mengganti oli dan mengecek aki, biasa kan mas Aki sering drop”, papar Erwan. Terkadang beberapa mobil bahkan mencapai 7 tahun terparkir di Rupbasan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi antar instansi terkait. Menurut aturan seharusnya Rupbasan menerima laporan dari setiap proses hukum yang berlangsung.
“Seharusnya setiap proses mereka laporan ke kami, mulai dari Penyidikan, terus Kejaksaan, masuk ke pemeriksaan Pengadilan, lalu ke Pengadilan Negeri, sampai Mahkamah Agung harusnya mereka lapor, biar kita bisa tahu, barang ini mau diapakan setelah putusan berlangsung. Tak jarang, kasus tenggelam begitu saja dan barang terdampar saja disini”, ujar Ade Kusuma kepala sub. Pemeliharaan dan Administrasi Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara. Kurangnya komunikasi antar isntansi menyebabkan hal itu terjadi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya kendaraan mewah, Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara ini juga menyimpan barang-barang lain, seperti minyak tanah, bensin, oli, sampai beras ketan.
“Bahkan kami mempunyai 21.000 jerigen oli yang dari Rupbasan Jakarta Pusat”, tutup Ade.