Saksi: Jennifer Dunn Pernah Rehabilitasi pada 2016

3 Mei 2018 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jennifer Dunn hadiri sidang ke-5 di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn hadiri sidang ke-5 di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Artis Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5). Sidang kelima ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dokter Dicki Oktranda dari klinik rehabiitasi Natura di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat memberikan kesaksian di dalam persidangan, Dicky mengatakan bahwa perempuan yang kerap disapa Jedun itu bersama dengan keluarganya pernah mendatangi Natura.
"Ada keluarga terdakawa datang ke kami, keluhannya penyalahgunaan narkoba," kata Dicky.
Menurut Dicky, berdasarkan hasil tes urine dan assessment, Jedun memiliki ketergantungan terhadap narkotika jenis sabu. Maka dari itu, ia menyarankan pemain film 'Buruan Cium Gue' tersebut untuk melakukan rawat inap. Tapi, pihak keluarga meminta untuk rawat jalan.
"Rawat jalan selama tiga bulan. Dia dua minggu sekali lakukan tes urine. Mengobati kecanduan narkotika, melakukan pengobatan. Kemarin dia ikut program tiga bulan," tutur Dicky.
ADVERTISEMENT
Jedun mengambil program dalam periode 23 April-23 Juli 2016. Menurut keterangan Dicky, ia hanya datang sebanyak tujuh kali.
Sebelum mendatangi kliniknya, Dicky menceritakan bahwa perempuan 28 tahun itu menggunakan obat penenang untuk mengobati kecanduan terhadap barang haram tersebut, termasuk menggunakan ektasi.
Sidang lanjutan Jennifer Dunn. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Jennifer Dunn. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Setelah didiagnosa, Jedun berharap agar zat racun berupa sabu yang masih berada di dalam tubuhnya bisa perlahan menghilang. Namun, Jedun sudah jarang menemui Dicky. Padahal, proses penyembuhan belum selesai. "Karena di bulan terakhirnya, terdakwa tidak lakukan jadwal perawatan," ujar Dicky.
Dicky menilai bahwa Jedun belum sembuh dari ketergantungan narkotika. Sehingga, perlu ada rehabilitasi agar tingkat kecanduannya bisa perlahan-lahan hilang. "Harus rehab. Tidak ada jalan lain," ungkapnya.
Jennifer Dunn di PN Jakarta Selatan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn di PN Jakarta Selatan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Dalam dakwaan, Jedun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana berupa 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman maksimal 18 tahun, dan pasal 127 ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Jaksa Nova Puspitasari.
Jedun tampak memakai bulu mata palsu pada saat menjalani persidangan. Ia mengaku berada dalam kondisi sehat, sehingga bisa menghadiri sidang.