Kumparan Logo

Tyo Nugros Dicekal, Kemenkeu: Ada Pengurusan Piutang Negara

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tyo Nugros Foto: Instagram/@cak_frod
zoom-in-whitePerbesar
Tyo Nugros Foto: Instagram/@cak_frod

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Adi Wibowo, mengungkapkan alasan drummer Tyo Nugros dicekal. Hal ini ada kaitannya dengan proses pengurusan piutang negara.

"Bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berjalan lama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Adi kepada kumparan, Selasa (9/6).

Menurut Adi, penyelesaian piutang negara itu terkait dengan suatu badan usaha tertentu. Dalam proses itu, lanjut Adi, ada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Dan tindakan yang dilakukan sudah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Adi.

Tyo Nugros Foto: Instagram/@realnugros

Adi mengatakan pencekalan terhadap Tyo Nugros tidak terkait dengan aktivitasnya sebagai musisi. "Keterkaitannya berada dalam konteks pengurusan piutang negara yang sedang ditangani," ucapnya.

Namun, DJKN tidak menjelaskan secara detail permasalahan yang menyeret Tyo. Sebab, hal itu masuk dalam ranah pribadi.

"Ada informasi yang memang bersifat individual dan harus kami jaga. Jadi, tidak semua detail mengenai hal ini bisa kami buka publik," ungkap Adi.

Tyo nugros. Foto: Alexander Vito Edward/kumparan

Tyo batal manggung bersama Dewa 19 di Malaysia karena dicekal. Dalam video yang diputar sebelum konser dimulai, Tyo mengatakan tidak bisa berangkat ke Malaysia karena ada pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jakarta I). Namun, Tyo tidak mengetahui penyebabnya.

Adi mengatakan Tyo bisa berkoordinasi langsung dengan KPKNL Jakarta I untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut soal permasalahan tersebut.

"Apabila saudara Tyo memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status atau tindak lanjut pengurusan Piutang Negara, kami persilakan untuk berkoordinasi langsung dengan KPKNL Jakarta I," kata Adi.

Reporter: Ave Airiza