news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Teori dan Praktik Penanggulangan Bencana Gempa-Tsunami di Indonesia

Andy Armansyah
Praktisi kebencanaan, Mantan Pengurus Eknas WALHI 2002-2008, DRR Coordinator IOM Aceh 2012-2017.
Konten dari Pengguna
2 Oktober 2018 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andy Armansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gempa Bumi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gempa Bumi (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan wilayah rawan bencana dan setidaknya ada 12 macam jenis bencana yang dikelompokkan ke dalam bencana geologi (gempa bumi, tsunami, gunung api, gerakan tanah/tanah longsor), bencana hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, kebakaran hutan dan lahan), dan bencana antropogenik (Epidemic, wabah penyakit, gagal teknologi-kecelakaan industri).
ADVERTISEMENT
Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2013, terdapat 205 juta jiwa penduduk tinggal di daerah rawan bencana. Data menunjukkan bahwa kejadian bencana telah meningkat secara signifikan dalam satu dekade terakhir.
Berdasarkan laporan BNPB 2013, pada kurun waktu tersebut Indonesia dilanda 11.274 kejadian bencana yang telah menelan korban jiwa sebanyak 193.240 orang dan mengakibatkan total kerugian sekurang-kurangnya Rp 420 triliun. Besarnya kerugian ini akan berpengaruh pada beban APBN per tahun sehingga perlu adanya satu rencana terpadu penanggulangan bencana dalam 5 tahun ke depan.
Dalam beberapa bulan ini, kita masih merasakan pilunya gempa 6,4 magnitudo di Nusa Tenggara Barat pada 24 Juli 2018 dan diikuti gempa-gempa susulan yang tidak kalah kerasnya: 7,0 magnitudo pada 5 Agustus 2018; 6,2 magnitudo pada 9 Agustus 2018; dan 6,9 magnitudo pada tanggal 19 Agustus 2018, telah menimbulkan korban jiwa 564 orang meninggal dunia serta ratusan orang luka-luka dan 445.343 orang mengungsi berdasarkan laporan BNPB.
ADVERTISEMENT
Kini, kembali kita dihentakkan dengan kejadian gempa bumi dengan 7,4 magnitudo dan diikuti tsunami yang terjadi di Palu, Donggala, dan beberapa wilayah lainnya di Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018 pukul 17.02 WIB. Pusat gempa pada 10 kilometer pada 27 kilometer Timur Laut Donggala, Sulawesi Tengah.
BMKG telah mengaktivasi peringatan dini tsunami dengan status Siaga (tinggi potensi tsunami 0,5 – 3 meter) di Pantai Donggala bagian barat, dan status Waspada (tinggi potensi tsunami kurang dari 0,5 meter) di Pantai Donggala bagian utara, Mamuju bagian utara dan Kota Palu bagian barat. BMKG telah mengakhiri peringatan dini tsunami sejak tanggal 28 September 2018 pukul 17.36 WIB.
Berdasarkan laporan BNPB tanggal 1 Oktober 2018 bahwa jumlah korban jiwa yang meninggal telah mencapai 844 jiwa, 632 orang luka berat dan akan terus bertambah karena masih banyak korban yang belum diselamatkan karena terkendala alat berat dan akses jalan menuju lokasi bencana belum lancar.
ADVERTISEMENT
Gempa dan tsunami kali ini juga diikuti bencana susulan yaitu Likuifaksi atau tanah bergerak, berdasarkan laporan BNPB lokasi ini terjadi di Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, serta Petobo, Biromaru, dan Sidera di Kabupaten Sigi yang juga berpotensi mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
Kita juga menyaksikan melalui sosial media dan media elektronik mengenai detik-detik terjadinya tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah, di mana di saat air tsunami datang namun masih terlihat kendaraan lalu-alang di jalan dan tanpa menghiraukan untuk segera menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi. Di sisi lain, tidak terdengar alarm atau sirine peringatan dini tsunami untuk memperingatkan masyarakat melakukan evakuasi ke tempat yang aman atau tinggi.
ADVERTISEMENT
Sejak Tsunami Desember 2004, telah tercatat beberapa kali tsunami menerjang Tanah Air antara lain: tsunami di Pangandaran pada 2006, Tsunami Mentawai, Tsunami di Biak dan terakhir Tsunami di Palu.
Kalau kita menengok ke belakang saat kejadian tsunami tersebut, bahwa banyaknya korban jiwa juga disebabkan faktor kurangnya kesiapsiagaaan baik di tingkat pemerintahan yang bertanggung jawab dalam menyiapkan tata laksananya juga di level masyarakat.
Seharusnya dengan berkaca kejadian masa lalu tersebut, harusnya pemerintah dengan segala perlengkapan teknologi pendukung sudah bisa memberikan peringatan dini sehingga bisa meminimalisir banyaknya korban jiwa. Namun laporan BNPB menyatakan bahwa alat pendeteksi Tsunami (Buol) sudah tidak berfungsi lagi sejak 2012. Di sisi lain kapasitas kesiapsiagaan bencana di level masyarakat juga belum sepenuhnya kuat.
Ilustrasi Gempa Bumi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gempa Bumi (Foto: Shutterstock)
Paradigma Pengurangan Risiko Bencana
ADVERTISEMENT
Belajar dari kasus gempa dan Tsunami Aceh tersebut akhirnya kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini menjadi tonggak awal penumbuhan kesadaran pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana yang selama ini bersifat reaktif menjadi prefentif.
Upaya-upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang bersifat preventif di antaranya adalah dilakukannya analisis risiko bencana di berbagai wilayah yang berpotensi terjadinya bencana. Kegiatan ini sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah dan pemerintah daerah merupakan penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Lebih jauhnya, tanggung jawab pemerintah di antaranya meliputi pemaduserasian pengurangan risiko bencana dengan program-program pembangunan. Hal ini sudah menjadi program tahunan dari Pemerintah Pusat melalui BNPB dan kementrian/badan terkait lainnya seperti BMKG dan PVMBG bekerja sama dengan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Pengkajian risiko merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi negatif yang mungkin timbul akibat suatu bencana yang melanda. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan akademis, sehingga hasil kajian tersebut dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya. Salah satu hasilnya juga dapat dilihat dalam bentuk peta risiko bencana. Seyogyanya, hasil kajian ini memegang peran penting dalam menentukan kebijakan dasar dalam upaya pengurangan risiko di suatu wilayah yang sistematis dan terencana.
Untuk menjawab kebutuhan penanggulangan bencana yang lebih mendetail, Pemerintah Pusat dan daerah perlu melakukan pemetaan dan kajian risiko bencana untuk level Nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang kemudian disinergikan hasil kajian potensi ancaman bencana kedalam RTRW di level masing-masing.
Saat ini pemerintah pusat telah menyusun suatu standardisasi penyusunan peta risiko bencana dan pedoman umum tersebut sudah disahkan dalam Peraturan Kepala BNPB No. 2 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Pengkajian risiko yang dilakukan meliputi penilaian ancaman (hazard), kerentanan (vulnerability), kapasitas (capacity), dan risiko (risk).
ADVERTISEMENT
Hal yang tak kalah pentingnya setelah dokumen tersebut tersedia, adalah bagaimana mensosialisasikannya kepada masyarakat termasuk juga pemasangan tanda/simbol jalur evakuasi, lokasi evakuasi dan papan informasi di tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi bencana.
Pada akhirnya, dengan telah dimilikinya peta dan kajian risiko bencana yang juga dituangkan dalam program pembangunan ini maka masyarakat akan lebih merasa aman karena telah mengetahui potensi dan ancaman yang ada di sekitar wilayahnya sehingga lebih siap siaga untuk menyelamatkan diri apabila bencana terjadi dikemudian hari.
Sayangnya hingga kini belum semua Kabupaten/Kota telah memiliki peta risiko bencana, di mana dokumen ini menjadi landasan dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di level kabupaten/kota dan RTRW masing-masing daerah. Dokumen rencana penanggulangan bencana ini akan dibarengi dengan dokumen-dokumen lainnya seperti Rencana Kontijensi (Renkon), SOP/Protap penanggulangan bencana yang jika terjadi bencana akan diaktivasi menjadi Rencana Operasi.
ADVERTISEMENT
Kemudian selanjutnya perlu dilakukan uji lapang atau latihan untuk menguji seberapa siap baik pemerintah dan masyarakat menghadapi bencana jika terjadi bencana. Ini harus dilakukan secara berkala dan dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai situasi dan perkembangan zaman. Para aktor pemerintah dan masyarakat harus terlibat aktif sehingga jika terjadi bencana paham apa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan evakuasi mandiri.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah memperkuat kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. Saat ini ada banyak program terkait hal ini seperti Desa Tangguh Bencana, Sekolah Siaga Bencana, Rumah Sakit aman bencana, dan bahkan kalangan dunia usaha juga telah memiliki program-progam dan simulasi kesiapsiagaan bencana di lingkungan kerjanya.
Di level desa juga masyarakat harus mampu menganalisa potensi ancaman bencana di desanya sehingga mereka bisa memiliki upaya mitigasi dan kesiapsiagaan jika terjadi bencana. Masyarakat harus memiliki prosedur tetap untuk evakuasi mandiri, karena umumnya 1-3 hari proses bantuan dari luar masih belum lancar tiba di lokasi bencana.
ADVERTISEMENT
Sistem Peringatan Dini
Sistem peringatan dini merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi sebuah bencana yang kemudian memberikan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban. Sistem ini umumnya terdiri dari dua bagian penting yaitu jaringan sensor untuk mendeteksi bencana contohnya tsunami serta infrastruktur jaringan komunikasi untuk memberikan peringatan dini adanya bahaya tsunami kepada wilayah yang diancam bahaya agar proses evakuasi dapat dilakukan secepat mungkin.
Faktanya, pada saat kejadian Gempa dan Tsunami di Palu sistem ini terlihat tidak berjalan. Hal ini diakui oleh BNPB bahwa seluruh Buol rusak, kemudian saat terjadi tsunami, tidak ada alarm atau sirine yang menginformasikan agar masyarakat segera melakukan evakuasi ke daerah yang lebih tinggi atau aman.
Hal ini berbeda sekali dengan di Jepang jika terjadi tsunami maka alarm atau sirine untuk evakuasi berbunyi, yang menandakan bahwa masyarakat harus segera mengungsi ke tempat yang aman. Di Indonesia baru beberapa daerah yang telah memilik sirine peringatan dini tsunami seperti di Aceh, Yogya, dan Bali, dan sering selalu dilakukan simulasi bencana yang melibatkan masyarakat di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Karena itu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, sejauh mana pemerintah siap untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman bencana padahal kita tahu Indonesia sangat rawan terhadap bencana. Kita berharap dengan kejadian ini menjadi introspeksi dan pemerintah pusat dan daerah mau berbenah untuk komitmen memperbaiki sitem peringatan dini bencana di Indonesia.
Ilustrasi Gempa Bumi (Foto: AFP/Atta Kenare)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gempa Bumi (Foto: AFP/Atta Kenare)
Smong Sebagai Sistem Peringatan Dini
Sebenarnya Indonesia telah memiliki kearifan lokal terkait sistem peringatan dini tsunami yang kita kenal dengan smong di Pulau Simeulue provinsi Aceh. Pada saat gempa dan Tsunami Tahun 2004, pulau yang hanya berjarak 40 mil laut dari episentrum gempa penyebab tsunami ini juga dilanda kerusakan yang masif seperti di daratan Sumatera.
Namun pada kejadian yang sama, di Pulau Simeulue hanya menelan korban jiwa sebanyak 7 orang dari jumlah penduduk yang kala itu sekitar 78.129 jiwa. Perbandingan kontras ini merupakan kekuasaan Sang Pencipta yang telah memberikan kekuatan kepada masyarakat Simeulue melalui pesan-pesan tentang smong. Smong hadir di kehidupan masyarakat Simeulue sejak tahun 1907 di mana pada saat itu juga terjadi tsunami.
ADVERTISEMENT
Sebuah Ensiklopedia dari Hindia Belanda di bawah redaksi D.G. Stibbe yang terbit tahun 1909, mengungkapkan bahwa Pulau Simeulue sering terjadi gempa bumi yang bersifat ringan. Dari sinilah kemudian cerita smong itu bergulir. Smong dalam bahasa lokal Pulau Simeulue berarti himbauan agar segera lari ke arah bukit setelah gempa karena sebentar lagi air laut naik atau pasang.
Warga yang bermukim di Pulau Simeulue sangat paham dengan istilah smong walaupun jarak antara desa berjauhan. Ini dihasilkan dari sebuah proses sosialisasi yang menjunjung asas kekerabatan di Pulau Simeulue. Setelah kejadian smong tahun 1907 tersebut, Simeulue masih terus dilanda gempa bumi dengan skala yang beragam. Masyarakat yang masih trauma dengan kejadian tersebut, kemudian mengembangkan cerita pengalaman 1907 sebagai upaya membangun sikap kewaspadaan dan siaga, bahwa setiap terjadi gempa maka harus bergegas untuk segera berlari ke dataran tinggi, dan jangan lari ke laut, karena akan ada gelombang besar yang akan datang menghantam daratan.
ADVERTISEMENT
Dari wawancara saya dengan salah satu kepala desa di Pulau Simeulue pada waktu itu, dia mengatakan bahwa smong merupakan sistem peringatan dini setelah gempa terjadi, di mana di setiap desa memiliki 1-2 orang yang ditugaskan untuk memantau air laut baik dari ketinggian maupun dari daerah pesisir dengan melihat tanda-tanda alam seperti air laut surut, binatang-binatang berlarian ke tempat tinggi dan adanya getaran tanah, adanya ombak atau air laut datang dan lain-lain.
Jika tanda-tanda Tsunami akan terjadi maka petugas tersebut akan meneriakan kata Smong, sehingga semua warga yang mendengar kata smong segera berlari menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi. Itulah kenapa masyarakat di Pulau Simelue aman dari Tsunami pada saat itu.
Ilustrasi bencana alam (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bencana alam (Foto: Pixabay)
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana
ADVERTISEMENT
Dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanggulangan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel, agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir. Khususnya pada saat tanggap darurat bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan dikoordinasikan dalam satu komando. Untuk melaksanakan penanggulangan tanggap darurat bencana, maka pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanggulangan tanggap darurat bencana sesuai Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008 pasal 47 ayat (2).
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memudahkan akses untuk memerintahkan sektor dalam hal permintaan dan pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dan atau barang, serta penyelamatan. BNPB sendiri telah memiliki Peraturan kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat bencana.
ADVERTISEMENT
Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumberdaya manusia, peralatan dan anggaran. Komando Tanggap Darurat Bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan Tanggap Darurat Bencana dan dibantu oleh Staf Komando dan Staf Umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan instansi/lembaga/organisasi terkait untuk pengerahan sumberdaya (Perka BNPB No.10 tahun 2008).
Tanggap darurat umumnya berkisar dari menyediakan bantuan spesifik namun terbatas seperti membantu evakuasi dan transportasi para pengungsi, hunian darurat, makanan, dan perbaikan awal terhadap infrastruktur yang rusak. Fokus tanggap darurat adalah menangani dampak negatif dari kejadian bencana khususnya memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang menjadi korban hingga solusi yang lebih permanen dan menyeluruh dapat diberikan pada tahap bantuan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Keragaman korban dalam tanggap daruat biasanya belum terlalu diperhatikan dan asumsi kebutuhannya dianggap seragam (makan, pengobatan, air, pengungsian). Namun dengan menggunakan persepektif gender sejak awal, kebutuhan anak dan kebutuhan orang dengan kebutuhan khusus, dapat diperhatikan dalam tahap tanggap darurat ini. Secara umum proses tanggap darurat meliputi dari siaga darurat, kaji cepat, penentuan status kedaruratan, SAR, Penyelamatan dan evakuasi.
Sedangkan Prosedur Tetap (PROTAP) merupakan suatu gambaran terstruktur dan tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, di mana dan bagaimana pelaksanaannya. Prosedur dibutuhkan saat pelaksana suatu kegiatan terdiri dari berbagai institusi yang memiliki kewenangan sendiri-sendiri dan kegiatan tersebut menuntut waktu yang singkat untuk ditanggapi.
ADVERTISEMENT
Merujuk dari referensi tersebut tentu seharusnya Pemerintah sudah lebih siap dengan segala instrumen hukum yang sudah tersedia sehingga penanggulangan bencana bisa lebih terkoordinasi dengan baik dan korban bencana dapat mendapatkan bantuan dengan cepat dan lebih baik. Tentu dalam 1-3 hari pertama proses bencana masih dalam masa panik, semua pihak masih belum terintegrasi secara maksimal, bahkan penetapan status bencana Gempa Tsunami Palu dan Donggala baru ditetapkan pada tanggal 30 September 2018, namun tentunya kita bisa memahami hal ini.
Berdasarkan laporan BNPB bahwa Pemerintah menyiapkan Rp 560 miliar dana untuk respons bencana di Sulawesi Tengah, tentu dengan penetapan status bencana dan system komando tanggap darurat yang telah terbentuk akan menghindari terjadinya penyelewengan anggaran rakyat tersebut, para pelaku kebencanaan juga bisa melaporkan penggunaan anggarannya secara akuntable dan proper.
ADVERTISEMENT
Jika penggunaan dana tidak sesuai prosedur tentu KPK dapat menyidik para pihak yang bisa jadi memanfaat kondisi bencana tersebut. Saat ini dengan keterbukaan infromasi, masyarakat juga sudah semakin paham dan ikut dalam mengawasi penggunaan dana penanggulangan bencana agar benar-benar dipergunakan bagi yang membutuhkan.
Saat ini Indonesia sedang menjadi sorotan oleh dunia di mana pasca-gempa tsunami Aceh 2004, Indonesia telah memiliki sistem dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana sehingga Indonesia mendapat award sebagai champion di mata internasional terkait penanggulangan bencana.
Namun melihat dari banyaknya korban jiwa, lemahnya sistem peringatan dini dan proses tanggap darurat yang sedang berjalan ini serta dukungan anggaran dalam penangulangan bencana, menjadi catatan penting penulis untuk menjadi rekomendasi antara lain (1) Melakukan evaluasi ulang teori dan praktek tentang sistem penanggulangan bencana di Indonesia. (2) Meningkatkan sistem peringatan dini di Indonesia dan mengadopsi smong atau kearifan lokal yang terkait sebagai sistem peringatan dini. (3) mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pengurangan risiko bencana di Indonesia dan menggunakan anggaran tanggap darurat secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Kemudian (4) meningkatkan koordinasi yang lebih baik antar kementrian/Lembaga/ Badan baik di tingkat pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana. (5) Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana dan, (6) Mempromosikan kemandirian masyarakat untuk melakukan upaya evakuasi mandiri di mana mereka mampu mengorganisir diri mereka sendiri, keluarga, RT hingga desa dan kelurahan. (7) Keterlibatan kalangan dunia usaha dalam penanggulangan bencana. Semoga dengan semua ini Indonesia bisa betul-betul menjadi champion dan Tangguh dari bencana.
Penulis: Andy Armansyah (Praktisi kebencanaan, Mantan Pengurus Eknas WALHI 2002-2008, DRR Coordinator IOM Aceh 2012-2017).