KOMUNITAS MASTERPIECE : ”PERPU ORMAS WAJIB DIDUKUNG”

Konten dari Pengguna
18 September 2017 12:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KOMUNITAS MASTERPIECE :  ”PERPU ORMAS WAJIB DIDUKUNG”
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sepuluh orang yang mengatasnamakan diri mereka dari Komunitas Masterpiece NKRI Pancasila (Masterpiece) memberikan kuasa kepada Tim Advokat Barisan Penjaga Pancasila (BP Pancasila) untuk menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung (PTTL) dalam perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 tertanggal 2 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Munculnya Masterpiece sebagai PTTL tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai warga negara untuk mempertahankan berlakunya Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diterbitkan oleh Presiden dari upaya Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diajukan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Cs.
Koordinator Tim Advokat BP Pancasila, Rinto Wardana, SH. MH mengatakan bahwa,” Sepuluh perwakilan dari Komunitas Masterpiece tersebut memberikan kuasa kepada kami untuk menjadi PTTL di Mahkamah Konstitusi.
Mereka tidak ingin Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara di ganggu gugat oleh segelintir orang untuk menggantinya dengan ideologi impor dan menjadikannya sebagai dasar negara. Sehingga dukungan terhadap diberlakukannya Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 adalah suatu kewajiban moral bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi nyata dalam upaya pembelaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Berkas permohonannya akan kita daftarkan hari Senin 18 September 2017”, jelas Rinto.
ADVERTISEMENT
Menurut Rinto, diberlakukannya Perpu Ormas merupakan langkah strategis pemerintah untuk mencegah dan mengantisipasi semakin banyaknya ormas-ormas dan perkumpulan-perkumpulan yang menjadikan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi mereka.
Perbedaan ideologi ini terwujud dari banyaknya sikap-sikap segelintir orang yang melaksanakan kegiatan organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang sarat dengan nilai toleransi, tenggang rasa, gotong-royong, kerukunan dan sebagainya.
Disamping itu, substansi dari Perpu Ormas tidak diterbitkan untuk menyasar ormas tertentu tetapi seluruh ormas. Sepanjang ormas tersebut menjalankan aktivitasnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila maka tidak akan berbenturan dengan Perpu. Pada pokoknya substansi Perpu ini sangat normatif”.
Sebagimana diketahui saat ini, bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung Uji Materiil (Judicial Review) atas Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi karena HTI telah dibubarkan pemerintah maka Ismail Yusanto selaku jubir HTI bertindak sebagai pribadi memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materiil tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Disamping itu terdapat beberapa ormas lain dan juga perorangan mengajukan uji materiil sendiri ataupun menjadi pihak terkait langsung atas uji materiil yang sudah diajukan sebelumnya.
(Sumber : Masterpiece)