Kota Layak Anak di Kota Bandung dan Pelaksanaan Birokrasi di dalamnya

Angelina Aldina
Hanya mahasiswa yang suka iseng menulis artikel santai. Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Kota Bandung
Konten dari Pengguna
12 Juli 2021 12:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angelina Aldina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketka anak seumuran mereka seharusnya bisa merasa aman bersama keluarga di rumah, akan tetapi kondisi mereka yang memaksa mereka harus turun ke jalanan ( Sumber dari photo oleh penulis pada tanggal 3 Juni 2021, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung).
zoom-in-whitePerbesar
Ketka anak seumuran mereka seharusnya bisa merasa aman bersama keluarga di rumah, akan tetapi kondisi mereka yang memaksa mereka harus turun ke jalanan ( Sumber dari photo oleh penulis pada tanggal 3 Juni 2021, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung).
ADVERTISEMENT
Hal itu membuktikan jika pemerintah mempunyai fokus dibidang anak-anak agar anak-anak yang menetap di Indonesia mempunyai hak perlindungan dari negara. Maka dari itu terbitlah sebuah program bernama Kota Layak Anak dan salah satu kota yang mengimplementasikan program itu adalah si kota kembang, Kota Bandung guys!
ADVERTISEMENT
Berlandasakan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kota Bandung menjadi salah satu kota di Indonesia yang aware akan hak anak.
Terbukti dari hasil Pemerintah Kota Bandung yang berhasil mendapat peringkat Nindya dalam pembangunan Kota Bandung pada tahun 2019, walaupun peringkat tersebut masih terbilang belum maksimal namun hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung telah berusaha untuk mencapai peringkat utama.
Pada tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan evaluasi terhadap penilaian Kota Layak Anak yang dilaksanakan oleh beberapa daerah, salah satunya termasuk di Kota Bandung. Penilaian itu juga diikuti oleh beberapa kota besar seperti Kota Surabaya, Kota Denpasar, dan masih banyak kota-kota lainnya yang ikut serta dalam Kota Layak Anak ini. Kota Bandung sendiri berhasil mempertahankan peringkat Nindya selama tiga kali berturut-turut dengan memperoleh skor 741, meningkat daripada di tahun sebelumnya yaitu dengan nilai 707 (Sumber dari Humas Kota Bandung).
ADVERTISEMENT
Selisih sangat sedikit untuk mencapai peringkat Utama di mana sudah ada kota-kota di Indonesia yang mendapat kategori Utama dalam pelaksanaan Kota Layak Anak mereka. Dalam penilaian Kota Layak Anak, dilakukannya evaluasi yang melihat dari klaster-klaster yang ada dalam Kota Layak Anak.
Anggota-anggota yang terlibat dalam pelaksanaan Kota Layak Anak termasuk ke dalam sebuah susunan gugus tugas yang dinamakan dengan Gugus Tugas Kota Layak Anak dengan periode tahun 2019-2023. Dalam susunan tugasnya, terdapat 50 lebih keanggotaan yang ikut bekerja dalam pelaksanaan Kota Layak Anak di Kota Bandung. Bukan hanya berasal dari dinas-dinas Pemerintahan Kota Bandung, terdapat juga Lembaga Swadaya Masyarakat yang ikut terlibat dalam proses implementasi dari Kota Layak Anak di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari prosedur operasionalnya bisa dilihat bahwa Kota Bandung sudah menyiapkan semuanya dengan baik dan rapi,tapi mengapa Kota Bandung masih belum bisa mencapai kategori utama dalam Kota Layak Anak?
Ini dikarenakan susunan birokrasi dari keanggotaan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Kota Bandung yang terlalu banyak melibatkan organisasi-organisasi.
Mungkin bila dilihat memang progam ini membutuhkan banyak peran yang terlibat dalam implementasinya, tetapi hal itu juga yang menjadi penghambat Kota Bandung belum bisa bekerja secara maksimal.
Selain itu, tugas dari masing-masing dinas bukan saja tentang masalah perlindungan dan pemenuhan hak anak saja. Akan tetapi mereka mempunyai fokus dan tugas masing-masing dari dinasnya, dalam struktur organisasi mereka pun tidak mencantumkan perihal yang berkaitan tentang Kota Layak Anak.
ADVERTISEMENT
Kota Bandung mempunyai masalah terhadap pelaksanaan implementasi Kota Layak Anak diakibatkan struktur birokrasi yang masih terbilang terlalu tradisional. Walaupun ini merupakan program yang dijalankan bersama-sama dan secara serempak, alangkah lebih baik bila susunan tugas yang tertera dalam Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bandung dapat dibuat lebih sederhana lagi agar memudahkan implementasinya di setiap dinas-dinas, terutama untuk dinas yang menjadi koordinator utama di masing-masing klaster Kota Layak Anak. Sehingga Kota Bandung dapat berhasil mendapat peringkat Utama untuk penilaian Kota Layak Anak di tahun berikutnya.
Semoga di tahun 2021 dan seterusnya, Kota Bandung dapat terus meningkatkan kualitasnya dalam perlindungan hak anak ya!

Penulis : Angelina Aldina

Instansi : Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Bandung

Sumber:
ADVERTISEMENT
Humas Kota Bandung, “Kota Bandung Berhasil Pertahankan Penghargaan KLA”, https://humas.bandung.go.id/layanan/kota-bandung-berhasil-pertahankan-penghargaan-kla
Sekretaris Daerah Kota Bandung, di Keputusan Walikota Kota Bandung Nomor: 463/Kep.518-DP3APM/2020 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Periode tahun 2019-2023