Ada 4 Perusahaan Bisnis Bitcoin-Ethereum yang Ditutup OJK

24 Oktober 2017 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin dan Ethereum (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Bisnis Bitcoin memang menggiurkan karena nilai sekepingnya terus merangkak naik, meskipun tak jarang juga terjun bebas. Pekan lalu, sekeping Bitcoin dibanderol setara 6.147,07 dolar AS atau sekitar Rp 82,9 juta (kurs Rp 13.500).
ADVERTISEMENT
Selain Bitcoin, saat ini mata uang virtual lain yang sedang berkembang adalah Ethereum dan Ripple. Namun, BI tidak mengakui sebagai alat pembayaran yang sah dan meminta masyarakat tidak menggunakan Bitcoin karena dinilai sangat berisiko.
Namun, tetap saja minat masyarakat menggunakan uang virtual terus meningkat. Di Indonesia, ada sekitar 500 ribu orang yang memiliki Bitcoin. Berbagai perusahaan pun bermunculan menawarkan investasi uang digital.
Kemarin, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan menghentikan kegiatan investasi yang dilakukan 14 perusahaan karena tidak berizin dan imbal hasil yang ditawarkan tak masuk akal. Dari 14 perusahaan tersebut, 4 di antaranya merupakan perusahaan terkait investasi uang virtual.
"Kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.
ADVERTISEMENT
Berikut 4 Perusahaan uang virtual yang kegiatannya Disetop Satgas Waspada Investasi:
1. PT Dunia Coin Digital
Kegiatan usahanya dihentikan karena tidak dilengkapi izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat. Perusahaan ini bergerak di bidang pelatihan dan edukasi atas produk Bitcoin serta jual beli paket Bitcoin.
2. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan usaha technology ethereum block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
3. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia
Dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.
ADVERTISEMENT
4. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co
Adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency.
Profit yang ditawarkan adalah pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas mengimbau agar masyarakat berhati-hati sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].