Aturan Pajak E-Commerce Segera Terbit, Ini Bocoran Tarifnya

3 Oktober 2017 18:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Industri E-commerce. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Industri E-commerce. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memastikan aturan mengenai pajak e-commerce akan segera terbit. Beleid yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut saat ini sudah siap dan tinggal menunggu diteken Menteri Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan aturan mengenai e-commerce tersebut merupakan salah satu kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak.
"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce," kata Ken di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Ken belum bisa memastikan kapan beleid tersebut akan diluncurkan. Dia mengatakan nantinya yang akan dikenakan pajak adalah perusahaan online yang ditunjuk sebagai pemotong.
"Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka. Terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin. Dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga. kan sudah ada AEoI (pertukaran informasi data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information)," katanya.
Lalu berapa tarif pajak yang akan dikenakan untuk e-commerce? Menurut Ken, pajak akan di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun tarif PPN berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini adalah sebesar 10%.
ADVERTISEMENT
"Tapi pajaknya ini enggak 10% seperti PPN ini, enggak," ujarnya.
Direktorat Jendera Pajak mencatat penerimaan pajak secara kumulatif dari Januari hingga Agustus baru mencapai Rp 686 triliun atau 53,5% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Pencapaian tersebut lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang mencapai 46% dari target.
Penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh non minyak dan gas Rp 378 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 267 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,2 triliun; pajak lainnya Rp 4,3 triliun; serta PPh migas sebesar Rp 35 triliun.
Ken mengaku optimistis Ditjen Pajak bisa memenuhi sisa target penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Selain ekstensifikasi, pajak dari e-commerce akan sangat membantu penerimaan pajak tahun ini. "Bisalah sisa 40%. Dulu orang takut enggak bisa," ujarnya.
ADVERTISEMENT