BI Suspend Layanan Isi Ulang Uang Elektronik Tokopedia

22 September 2017 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokopedia (Foto: Tokopedia, Design Intervention)
zoom-in-whitePerbesar
Tokopedia (Foto: Tokopedia, Design Intervention)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia menghentikan sementara (suspend) layanan isi ulang uang elektronik yang dilakukan e-commerce Tokopedia, yakni TokoCash. Hal itu dilakukan karena Tokopedia belum memiliki izin untuk mengeluarkan uang elektronik dari Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Saat ini betul dia (Tokopedia) belum berizin dan sedang mengajukan perizinan e-money ke BI," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo, kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (22/9).
Menurut Pungky, selama ini Tokopedia telah mengelola floating fund mencapai Rp 1 miliar. Dengan transaksi tersebut, mereka harus mendapatkan izin dari bank sentral.
Floating fund adalah seluruh nilai uang elektronik yang diperoleh penerbit dari hasil penjualan uang elektronik atau pengisian ulang uang elektronik yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan merchant.
"Nah kalau dia sudah mempunyai customer dengan floating fund lebih dari Rp 1 miliar, dia harus segera mengajukan proses perizinan," jelasnya.
Meski demikian, Pungky belum bisa menjelaskan lebih jauh sampai kapan suspend tersebut dilakukan. Selain Tokopedia, kata Pungky, bank sentral juga telah menghentikan sementara layanan serupa yang disediakan toko online lainnya. Suspend akan dicabut setelah izin keluar.
ADVERTISEMENT
"Selama proses assessing perizinan tersebut, yang bersangkutan dilarang menawarkan fasilitas top up kepada customernya," ujarnya.