BI Beberkan Alasan Kenakan Biaya Top Up Uang Elektronik

19 September 2017 18:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik soal tarif biaya isi ulang uang elektronik atau e-money yang akan diatur Bank Indonesia terus muncul. Meskipun banyak diprotes masyarakat, bank sentral memastikan beleid itu akan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Alasannya, investasi yang dikeluarkan bank untuk mengembangkan infrastruktur uang elektronik tidaklah sedikit. Misalnya untuk pengadaan kartu uang elektronik, yang harus diimpor dengan harga hampir 2 dolar AS per kartu.
"Enggak bisa nol. Mereka (bank) enggak bisa investasi kalau nol. Kan mereka harus sediakan alat-alat operasinya, alat tap," ujar Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia, Aribowo, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (19/9).
Ari mengatakan bank memerlukan investasi yang cukup besar agar pelayanan uang elektronik bisa diberikan secara maksimal dan memudahkan masyarakat. Kebutuhan alat operasi uang elektronik harus disediakan untuk bisa menjangkau semua wilayah.
Menurut Ari, selama ini transaksi uang elektronik belum menguntungkan bagi perbankan. Sebab, biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan volume transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya bank dalam mengelola ini penetrasinya kecil. Dia lebuh banyak cost daripada pendapatan. Karena cost kecil, biaya pembuatan kartu, pengembangan sistem, ada juga, bank harus bayar biaya-biaya," katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan biaya top up tidak akan memberatkan masyarakat. Dia mencontohkan, biaya top up Transajakarta Rp 2.000 juga akan diturunkan. Namun berapa jumlahnya Ari masih enggan menjelaskan.
"Transjakarta kami atur juga. Enggak boleh biaya Rp 2.000, kami atur, kami tertibkan nanti," tambahnya.
Ari mengatakan bank Indonesia juga akan mengatur batas maksimum tarif biaya isi ulang uang elektronik, sehingga semua perbankan memberlakukan sama. Sebab, selama ini biaya isi ulang yang diterapkan bank berbeda-beda.
Tidak semua transaksi isi ulang akan dikenakan biaya. Bank Indonesia akan mengatur untuk pengisian saldo uang elektronik dalam jumlah tertentu, konsumen akan dibebaskan biaya. Sementara dalam jumlah rentang saldo tertentu pula, nasabah akan dikenakan biaya isi saldo. Namun tidak dijelaskan secara rinci batasannya.
ADVERTISEMENT