news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah di RI

28 Agustus 2017 16:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat bahwa mata uang virtual Bitcoin dan sejenisnya bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, mengatakan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP), dijelaskan bahwa seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dilarang menggunakan mata uang virtual sejenis Bitcoin.
"Di PBI PTP juga sudah dimuat bahwa penggunaan perusahaan PJSP itu kan tidak boleh transaksi Bitcoin melalui PJSP itu. Kalau masalah digital currency kami di otoritas alat pembayaran ini bukan alat pembayaran yang sah, yang sah adalah rupiah," kata Eni di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8).
Eni menjelaskan sistem yang digunakan Bitcoin yakni Blokchain, memang bisa digunakan di manapun. Namun hal itu tidak berlaku pada sistem jasa keuangan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Blockchain adalah sistem yang digunakan dalam Bitcoin atau teknologi buku besar digital yang terdesentralisasi, meliputi transaksi-transaksi dan bekerja dengan data yang diatur melalui serangkaian catatan yang disebut blok.
"Tapi dari aspek belum, secara UU kami hanya kenal rupiah. Untuk PBI PTP disebutkan bahwa perusahaan jasa sistem pembayaran hanya boleh bertransaksi dengan rupiah," jelasnya.
Sebelumnya pada 2014 Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.