BI: Proses Izin Layanan Uang Elektronik Tokopedia Selama 35 Hari Kerja

22 September 2017 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ulang tahun ke-8 Tokopedia. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ulang tahun ke-8 Tokopedia. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Izin layanan uang elektronik perusahaan e-commerce milik Tokopedia, yakni TokoCash, dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI). Musababnya, layanan tersebut belum mengantongi izin dari bank sentral.
ADVERTISEMENT
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan pihaknya akan memproses izin uang elektronik tersebut dalam 35 hari kerja, terhitung sejak semua syarat dokumen yang dibutuhkan selesai.
"Sampai assessment selesai ada 35 hari kerja. Tapi hitungannya bukan surat permohonan izin masuk, tapi setelah semua persyaratan dilengkapi," kata Pungky di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Jumat (22/9).
Dokumen yang dimaksud mencakup seluruh laporan audit informasi teknologi (IT) yang sifatnya independen. Artinya tidak boleh ada laporan satu pun laporan yang tidak disampaikan perusahaan kepada bank sentral.
"Selama belum dilengkapi kami tidak mau, auditnya pun boleh sifatnya IT audit independen. Sudah harus closing, tidak boleh menggantung dan diperbaiki," katanya.
ADVERTISEMENT
Pungky mengatakan selama ini Tokopedia mengelola floating fund mencapai Rp 1 miliar. Dengan transaksi tersebut, mereka harus mendapatkan izin dari bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran.
Floating fund adalah seluruh nilai uang elektronik yang diperoleh penerbit dari hasil penjualan uang elektronik atau pengisian ulang uang elektronik yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan merchant.
"Nah kalau dia sudah mempunyai customer dengan floating fund lebih dari Rp 1 miliar, dia harus segera mengajukan proses perizinan," ujarnya. ekonomi