news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bitcoin-Ethereum, Jadi Modus Baru Pelaku Investasi Bodong

24 Oktober 2017 18:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bitcoin (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Berbagai cara dilakukan para pelaku kejahatan investasi bodong untuk menjerat korbannya. Mereka juga mengikuti tren ekonomi digital yang saat ini terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Salah satunya uang virtual Bitcoin dan Ethereum yang semakin diminati masyarakat Indonesia. Meskipun otoritas moneter Bank Indonesia melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran, toh saat ini ada sekitar 500 ribu orang yang memiliki Bitcoin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, mengatakan ceruk itu dimanfaatkan para pelaku kejahatan investasi bodong. Mereka mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan jika berinventasi berupa cryptocurrency atau uang digital.
"Ini perkembangan yang baru dengan maraknya berita mengenai Bitcoin, yang harganya bisa Rp 75 juta/keping. Kondisi ini dilakukan oleh orang tidak bertanggungjawab, menawarkan virtual money dengan imbal hasil yang fix tanpa risiko," kata Tongam kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (24/10).
Tongam mengatakan model investasi bodong semacam ini cukup baru. Ketidaktahuan masyarakat mengenai uang digital dimanfaatkan oleh para pelaku. Padahal, selain dilarang Bank Indonesia, uang digital semacam Bitcoin juga sangat fluktuatif: kadang nilai naik tinggi tapi juga kerap terjun bebas.
ADVERTISEMENT
Harga Bitcoin di pasar global memang sangat fluktuatif. Pekan lalu harganya dibanderol setara 6.147,07 dolar AS atau sekitar Rp 82,9 juta (kurs Rp 13.500). Tapi pada bulan lalu, harganya sempat anjlok tajam menjadi 3.226 dolar AS atau sekitar Rp 43,6 juta.
Menurut Tongam, banyak pengaduan yang masuk ke Satga Waspada Investasi terkait adanya investasi bodong dengan kedong uang digital. Bulan ini, Satgas menindak empat entitas yang diduga melakukan investasi bodong dan menghentikan kegiatan operasionalnya.
"Saat ini baru empat yang kami telusuri soal investasi model Cryptocurrency. Kemungkinan akan bertambah ke depannya," katanya.
Berikut 4 Perusahaan uang virtual yang kegiatannya disetop Satgas Waspada Investasi:
1. PT Dunia Coin Digital Kegiatan usahanya dihentikan karena tidak dilengkapi izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat. Perusahaan ini bergerak di bidang pelatihan dan edukasi atas produk Bitcoin serta jual beli paket Bitcoin.
ADVERTISEMENT
2. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com Perusahaan ini bergerak dalam kegiatan usaha technology ethereum block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
3. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia Dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu cryptocurrency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.
4. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co Adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency.
ADVERTISEMENT
Profit yang ditawarkan adalah pasif Income sebesar 1% per hari (tanpa syarat), refferal bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan pairing bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.