Bos Go-Jek Setuju Pajak e-Commerce, Tapi Harus ada Insentif

26 Oktober 2017 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengenakan pajak bagi industri e-commerce. Beleid tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
Pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah tersebut. Namun, dia meminta ada semacam pemanis berupa insentif.
"Kami sarankan jika ingin bantuan marketplace pastikan rate (tarif pajak) sekecil mungkin dan ada suatu imbalan seperti KUR (kredit usaha rakyat) dan hal lain. Dan kami jauh lebih mudah sosialisasikan pajak kepada mitra kami. Kami siap," kata Nadiem di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10).
Lulusan Harvard Univesity itu pun menyarankan pemerintah untuk hati-hati dalam memajaki e-commerce. Sebab, meskipun terlihat pendapatannya besar, namun masih sangat riskan dan masih sangat bergantung investor.
"Saran saya pemerintah tolong hati-hati, walaupun angkanya gede-gede tapi ini relatif sekali. Karena investor bisa kapanpun narik dananya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nadiem, seharusnya pemerintah bisa mengikuti filsafat ekologi, yakni semua masyarakat masuk dulu transaksi digital, baru setelah itu dipajaki. "Mendingan nunggu orang cashless dulu baru saat semua orang transaksi, nah bisa pajaki," kata dia.
Sementara itu divisi bisnis dan ekonomi Indonesia E-commerce association (IdEA), Ignatius Untung, mengatakan beberapa pengusaha e-commerce mengkhawatirkan hal tersebut.
Menurut dia, pemerintah seharusnya melihat secara penuh kondisi e-commerce karena masih ada yang pendapatannya belum menguntungkan walaupun terlihat besar.
"Kami mengerti Kemenkeu punya target pajak untuk membangun. Tapi di sisi lain ada platform lain e-commerce tetap tumbuh," katanya.
Dia pun meminta pemerintah dan para pelaku e-commerce duduk bersama membahas pajak e-commerce. "Makanya duduk bareng-bareng sama Presiden juga misalnya, nanti ditentukan pajak sekian, tapi kamu harus tumbuh sekian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berdasarkan data IdEA, selama 2016 saja ada 5,6 miliar dolar AS transaksi e-commerce di Indonesia. Dan ada sekitar 24,74 juta orang yang membeli barang melalui e-commerce, jumlah tersebut mencapai 9% dari total jumlah penduduk di Indonesia.