Bos OJK Janji Berantas Investasi Bodong

22 Agustus 2017 13:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK OJK terpilih Wimboh Santoso (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK terpilih Wimboh Santoso (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Maraknya lembaga-lembaga keuangan fiktif atau investasi bodong saat ini masih menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbagai modus dilakukan lembaga investasi bodong untuk menggaet korbannya.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan saat ini OJK terus berupaya dalam memerangi lembaga investasi bodong. Dia memastikan otoritas terus melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga investasi.
Namun, Wimboh mengaku untuk memberantas investasi bodong tidak bisa hanya dilakukan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi yang bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya.
"Satgas wapsada investasi itu melibatkan banyak sekali institusi termasuk OJK, kejaksaan, kepolisian dan lain-lain. Karena dibutuhkan peran dari semua pihak," kata Wimboh saat ditemui di Gedung Maha Agung, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Wimboh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak gampang tergiur jika ada lembaga investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa skema yang jelas. Dia meminta masyarakat segara melapor jika merasa dirugikan oleh lembaga investasi.
ADVERTISEMENT
"Kalau anda merasa rugi, dilaporin saja jumlahnya berapa, kita lihat nanti. Pokoknya masyarakat tenang, kalau merasa dirugikan tolong dilaporkan nanti kita fasilitasi mediasi dan masyarakat yang penting ruginya sebelum melakukan transaksi di ukur risikonya," jelasnya.
Wimboh mengatakan OJK nantinya juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan yang besar. Sebab, semua kegiatan investasi pasti memiliki risiko. "Kalau besar dipikir-pikir jangan asal untungnya gede ya pasti risikonya gede. Edukasi ini yang penting ke depan," katanya.
Sekadar informasi, Mei lalu, Tim Satgas Investasi Ilegal telah 80 usaha investasi bodong. Selama ini usaha investasi tersebut berkedok koperasi hingga perdagangan emas.