news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar Insentif yang Disiapkan Jokowi Buat Mobil Listrik

20 Oktober 2017 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Listrik Buatan Ricky Elson. (Foto: Dok. Pribadi Valdy)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Buatan Ricky Elson. (Foto: Dok. Pribadi Valdy)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Indonesia bisa memiliki peran dalam kancah persaingan mobil listrik dunia. Ia ingin Indonesia memiliki merek mobil listrik nasional sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya ke Graha Pena di Surabaya pada 8 Oktober 2017 lalu, Jokowi melihat mobil listrik Selo karya sang putra petir Ricky Elson dan motor listrik GESITS besutan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Jokowi mengapresiasi putra bangsa yang berhasil menciptakan kendaraan berbasis listrik. Untuk mendorong industri mobil listrik di dalam negeri, berbagai insentif disiapkan. Dalam aturan yang ada sekarang, investor yang mau membangun pabrik mobil listrik bisa mendapat keringanan pajak berupa tax allowance.
"Regulasi kita mendorong tumbuhnya industri mobil listrik di dalam negeri, tidak ada hambatan, terbuka untuk siapa saja yang ingin mengembangkannya. Siapa pun yang mau membangun industri mobil ,listrik insentifnya sama, ada tax allowance," kata Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kemenperin bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya sekarang sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk percepatan pengembangan mobil listrik.
Dalam Perpres tersebut, mobil listrik akan dibebaskan dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM) supaya harganya bisa bersaing dengan mobil konvensional.
"Penurunan PPN BM untuk mobil listrik itu sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan," ucapnya.
Perpres juga menyiapkan pembebasan bea masuk impor bagi produsen otomotif di dalam negeri yang akan mengembangkan mobil listrik. Pembebasan bea masuk tidak akan diberikan kepada perusahaan yang hanya mau mengimpor mobil listrik saja tanpa investasi dan transfer teknologi ke Indonesia.
"Jadi ada skema khusus pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik. Pembebasan bea masuk itu hanya kalau mereka mau investasi di sini, menciptakan lapangan kerja, ada transfer teknologi. Kalau enggak punya pabrik di sini, cuma mau berdagang saja, kita enggak kasih," papar Putu.
ADVERTISEMENT
Yang bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk impor mobil listrik hanya produsen otomotif yang sudah punya pabrik di Indonesia dan mau membuat mobil listrik nasional.
"Kalau yang sudah punya pabrik di sini seperti Toyota, kalau dia bilang mau mengembangkan mobil listrik di Indonesia bisa kita percaya. Tapi kalau belum investasi, belum ada pabriknya di sini, kita enggak bisa percaya," tutupnya.