Direksi Nyonya Meneer Curhat ke Menperin Soal Regulasi BPOM

9 Agustus 2017 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Nyonya Meneer (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan PT Nyonya Meneer pailit. Musababnya, perusahaan produsen jamu legendaris tersebut memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui permasalahan yang dialami produsen jamu yang berdiri sejak tahun 1919 tersebut murni karena proses bisnis korporasi dan keputusan hukum. Sehingga, pemerintah tak bisa intervensi hal tersebut.
Menurut Airlangga, hingga saat ini sektor industri jamu menyumbang 7 persen terhadap total industri di Indonesia. Artinya, secara keseluruhan industri jamu masih tumbuh.
"Itu kan terdiri dari banyak industri, bukan cuma satu industri. Kalau ini (Nyonya Meneer) menyangkut bisnis proses, pemerintah enggak bisa intervensi," ujar Airlangga usia rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8).
Airlangga mengaku telah memanggil jajaran direksi Nyonya Meneer dan asosiasi jamu untuk membahas persoalan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, direksi dan asosiasi jamu mengeluhkan regulasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri jamu dan farmasi masih sama.
ADVERTISEMENT
Sementara berdasarkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), seharusnya industri jamu dan farmasi dibedakan. Sebab, standardisasi untuk jamu dan farmasi tentu berbeda.
"Kami bicara yang lebih besar, industri jamu ini perlu penanganan berbeda, karena jamu dan farmasi fasilitas BPOM nya disamakan, dan itu beberapa hal memperberat industri jamu. Industri herbal tentunya kami perlu sederhanakan," jelasnya.
Namun, Airlangga juga tak mempermasalahkan jika nantinya ada perusahaan yang akan mengakuisisi Nyonya Meneer. "Kalau brand any brand bisa dipertahankan, itu kan bisnis juga," ujarnya.