Dirjen Bea Cukai Diprotes Pengusaha Soal Lamanya Urus Izin Impor

20 September 2017 19:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lamananya proses perizinan impor ternyata hingga saat ini masih terjadi. Hal itu diungkapkan oleh pengusaha yang mengeluh masih berantainya proses perizinan yang dikeluarkan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pengusaha tekstil, Alex, mengaku harus membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengurus surat Angka Pengenal Impor (API). Tak hanya itu, dia juga mengaku kerap di 'pingpong' oleh pemerintah saat mengurus hal tersebut.
"Masalahnya untuk mengurus API (Angka Pengenal Importir) agar barang keluar, susahnya setengah mati. Saya urus 3 bulan yang lalu sampai sekarang belum selesai. Padahal barang itu cuma 10 sample baju untuk photoshot," “Direktur Jenderal Pajak & Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Mendengar dan Menjawab" yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9).
Alex berharap agar proses perizinan impor dilakukan satu pintu, agar alurnya tidak panjang dan membutuhkan waktu lama. Sehingga, para pengusaha tidak dirugikan dan aktivitas ekonomi bisa berjalan dengan cepat.
ADVERTISEMENT
"Rumit sekali perizinan ini. Kalau perizinan terlalu lama, kami bisa mati. Kami ingin pelayanan yang diberikan satu pintu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pihanya akan segera memberlakukan pelayanan satu pintu atau one stop service yang terintegrasi antar lembaga untuk memudahkan masyarakat.
Heru Pambudi mengakui jika selama ini perizinan yang berkaitan dengan ekspor maupun impor melibatkan berbagai lembaga. Mulai dari Ditjen Bea Cukai, hingga Kementerian Perdagangan.
"Misalnya seperti mengurus API (Angka Pengenal Importir), mengurusnya harus bisa di beberapa instansi yang tidak terintegrasi. Itu yang akan diintegrasikan secara menyeluruh," katanya.
Menurut dia, layanan satu pintu telah dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga perwakilannya di daerah. Ditjen Bea dan Cukai, akan menerapkan sistem tersebut agar harapan masyarakat tercapai.
ADVERTISEMENT
"Harapan masyarakat selama ini agar perizinan bisa dilakukan secara cepat, mudah, serta murah," bebernya.
Menurut Heru, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Belum lama ini, kata dia, rapat yang digelar untuk membahas perizinan terintegrasi yang berkaitan dengan Ditjen Bea dan Cukai sudah digelar di kantor Kemenko Perekonomian.
"Yang perlu dilakukan integrasi bukan hanya pemberi izinnya, tapi sistem perizinannya yang akan kita integrasikan," ujarnya.
Reporter: Resya Firmansyah