news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditjen Pajak Akan Periksa Data WNI di Paradise Papers

7 November 2017 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
ADVERTISEMENT
Dokumen keuangan para pesohor dunia yang diungkap International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dalam laporan yang dinamakan 'Paradise Papers' menyebut berbagai tokoh politik dan kalangan elite. Indonesia, merupakan salah satu negara yang disebut dalam laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari ICIJ.org, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan Siti Hutami Endang Adiningsih atau Mamiek yang merupakan anak dari penguasa Orde Baru, Soeharto, tertulis dalam laporan itu. Dalam laporan tersebut, mereka disebut berinvestasi di surga pajak atau tax haven.
Tak hanya itu, bekas menantu Soeharto yang juga merupakan calon Presiden RI pada Pemilu 2014 lalu, Prabowo Subianto, juga disebut memiliki perusahaan di kawasan surga pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, mengatakan pihaknya akan mencocokkan data tersebut dengan data yang ada dalam otoritas pajak. Namun, data tersebut menurutnya tak bisa dibeberkan ke publik.
"Kalau Paradise Papers saya belum lihat barangnya. Tapi namanya kami sesuai tugas, kalau ada data secara umum kami matching-in, simpel saja. Justru sebenarnya dengan AEoI ini menangkap agresif tax planning, itu kami capture," ujar Yon di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
Yon menjelaskan semua data terkait wajib pajak akan disandingkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Jika ada perbedaan, maka Account Representative (AR) akan mengimbau, klarifikasi, lalu mambayar case close.
"Data secara keseluruhan saja ya, bukan hanya Panama dan Paradise. Kalau membenarkan data, maka selanjutnya kawan AR akan mengusulkan pemeriksaan. Ini kan pemeriksaan dan ujungnya SKP (Surat Ketetapan Pajak)," katanya.
Jika ternyata data wajib pajak tersebut valid tapi tidak mau bayar SKP, maka selanjutnya akan menjadi tunggakan pajak. Itulah yang nantinya akan dilakukan surat teguran.
"Lalu bayar case close, jadi data semua kami perlakukan yang sama treatment-nya," katanya.