Gaprindo Dukung Gugatan Rokok Tanpa Merek yang Diterapkan Australia

3 Oktober 2017 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia telah menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) atas kebijakan plain packaging atau kemasan polos tanpa merek untuk produk rokok. Meski sengketa tersebut bergulir sejak 2013, hingga saat ini masih masih belum ada keputusan dari WTO.
ADVERTISEMENT
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti, mengaku mendukung agar Indonesia menolak kebijakan Australia. Sebab, kebijakan terhadap penggunaan kemasan polos produk rokok dianggap mencederai hak kekayaan intelektual.
"Kami menilai kebijakan itu hanya akan mencederai hak kekayaan intelektual dan tembakau jadi enggak bisa dibedakan," kata Muhaimin saat ditemui di acara diskusi Media Permasalahan dan Perkembangan Terkini Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).
Tak hanya itu, menurut Muhaimin kebijakan pengguna kemasan rokok polos tanpa merek ini tak hanya digugat oleh Indonesia, beberapa negara pun turut menggugat kebijakan Australia yang menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Pemerintah Australia menerapkan kebijakan itu dan direspons oleh berbagai negara. Yang kontra, Indonesia salah satunya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini ada tiga anggota WTO yang turut menggugat kebijakan kemasan rokok putih, di antaranya adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 anggota WTO lainnya yang menjadi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap gugatan tersebut.
"Plain packaging udah jadi isu nasional karena berpotensi mengancam industri. Dalam sengketa dagang di WTO, Indonesia bersama Kuba dan Honduraa. Informasi ini kami dapat dari interim report. Ini adalah report sementara yang nantinya direview dan diberi komen. Laporan resminya nanti keluar dari arbitrase WTO," katanya.
Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan jika keputusan WTO tersebut dinyatakan kalah, maka ia mendukung agar pemerintah Indonesia segera melakukan banding. Dalam kasus sengketa di WTO Indonesia mengklaim bahwa Australia telah melanggar pasal 15.1:2.1:15.4:16.3:20:22 (b): dan 24.3 TRIPs Agreement.
ADVERTISEMENT
"Kami dukung pemerintah Indonesia untuk banding ke WTO bila nanti benar dinyatakan kalah secara resmi. Banding menjadi langkah yang tepat menurut kami," tuturnya.