Indonesia Diproyeksikan Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia

11 September 2017 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi geothermal (panas bumi) (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi geothermal (panas bumi) (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Potensi panas bumi di Indonesia diklaim sangat besar. Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi terbesar di dunia tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan proyeksi ini dilihat dari pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Berdasarkan hasil analisa kami, kapasitas PLTP Indonesia akan mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, Amerika Serikat dan Filipina di tahun 2021," kata Dadan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (11/9).
Dadan menjelaskan, pada 2018 Indonesia akan melampaui Filipina menjadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia dengan menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 MW.
Listrik tersebut bersumber dari penambahan kapasitasi pada PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30 MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan roadmap yang disusun Indonesia akan menjadi negara penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat pada 2021, dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5 MW.
Capaian ini berdasarkan perkembangan panas bumi di Filipina telah mendekati cadangan yang ada dan perkembangan panas bumi di Amerika Serikat yang tidak ada peningkatan signifikan karena tidak adanya insentif pengembangan panas bumi disana.
Namun, hingga saat ini pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10% dari cadangan yang ada. Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang telah menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional," ungkap Dadan.
ADVERTISEMENT
Menurut Dadan, pemerintah akan terus memberikan kemudahan dan memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di proyek pembangkit listrik panas bumi.
Selain itu, telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya.
"Dua regulasi tersebut mengubah mindset lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan," tutur Dadan.
Terbaru, juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari beleid tersebut adalah penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
ADVERTISEMENT
"Untuk wilayah Timur, apabila BPP setempat lebih besar dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi merupakan 100% BPP setempat sehingga harga listrik panas bumi cukup menarik dan ekonomis untuk dikembangkan," katanya.
Sedangkan untuk wilayah barat, apabila BPP Setempat lebih rendah dari BPP Nasional, maka harga listrik panas bumi ditentukan dengan mekanisme negosiasi secara Business-to-Business antara Badan Usaha dan PLN. Negosiasi dilakukan secara open book yang akuntabel untuk mengukur harga listrik yang sebenarnya berdasarkan cost structure sebuah proyek.