Izin Apotek Rakyat Sudah Dilarang di 2016, Pedagang Sempat Keberatan

28 September 2017 11:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seluruh ruko di Pasar Pramuka tutup. (Foto:  Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seluruh ruko di Pasar Pramuka tutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang pencabutan izin apotek rakyat. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 17 November 2016.
ADVERTISEMENT
Keluarnya beleid tersebut untuk menggantikan aturan Permenkes Nomor 284 Tahun 2007 tentang apotek rakyat. Apotek rakyat didefinisikan sebagai sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian di mana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.
Para pedagang obat yang memiliki izin apotek rakyat di Pasar Pramuka sempat menyatakan keberatan dengan dikeluarkan Permenkes Nomor 53 Tahun 2016. Mereka kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena waktu itu kita sedang mengajukan judicial review ke MA," ungkap Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9).
Sayang, maksud keberatan yang diajukan para pedagang ditolak MA. Sehingga Permenkes Nomor 53 Tahun 2016 tetap berlaku.
"Dan hasil dari MA itu judicial review kita ditolak, sekitar bulan April 2017," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, para pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur baru mengurus izin baru apotek reguler ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta secara kolektif pada pekan ini. Pedagang pun menutup kios tempat berjualan karena bila dibuka dan berjualan mereka dianggap ilegal.
"Dan salinan keputusannya baru kami terima seminggu yang lalu. Makanya dari hasil itu kami harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Jadi kami pedagang sepakat buat pengurusan peralihan izin dari apotek rakyat ke apotek. Makanya kami semua tutup dulu buat mengurus peralihan izin tersebut," paparnya.