JK: Pemerintah Tak Mengalah soal Izin Freeport

11 April 2017 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jusuf Kalla Ratas Persiapan Asian Games 2018 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2017. Beleid revisi Permen Nomor 5 Tahun 2017, tersebut memberikan kewenangan Jonan dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM pada Selasa pekan lalu mengumumkan Freeport sudah setuju mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Dengan demikian, Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat terhitung sejak 10 Februari dan berakhir pada 10 Oktober 2017 meskipun belum membangun smelter.
Banyak pihak menilai pemerintah melunak dengan mengeluarkan kebijakan tersebut. Apalagi, Dalam pasal 19 ayat 5 Permen yang baru, Kontrak Karya (KK) tetap berlaku meski perusahaan sudah mengantongi IUPK. Selain itu, dalam pasal 19 ayat 17, perusahaan tambang diberikan keleluasan kembali ke KK jika merasa tak puas dengan IUPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait masalah tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk kepentingan ekonomi nasional dan menjaga hubungan dengan investor.
ADVERTISEMENT
"Setidaknya yang pertama, ini (juga) mempengaruhi pendapatan negara (yang artinya) Freeport juga berproduksi untuk pendapatan negara, pembayaran pajak, royalti dan sebagainya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/4).
Pengolahan mineral PT Freeport. (Foto: Antara)
Menurut JK, perlu keterbukaan dalam penyelesaian polemik dengan Freeport. Sehingga, perusahaan memiliki kepastian hukum dan operasionalnya bisa tetap berjalan selama proses negosiasi. Selain itu, nasib perekonomian dan lapangan kerja di Papua juga harus menjadi perhatian seluruh pihak.
"Kita selalu menginginkan keterbukaan dan juga menginginkan ada kepastian untuk para investor. Karena itulah maka pemerintah tetap punya pengertian bahwa Freeport ini harus jalan," ujarnya.
Pemerintah, kata JK, juga akan terus menindaklanjuti proses perubahan KK menjadi IUPK. Selain itu, poin-poin penting seperti kewajiban divestasi 51 persen saham, pembangunan pabrik pemurnian atau smelter akan terus dinegosiasikan
ADVERTISEMENT
"Bukan berarti mengalah. Tidak. Justru agar menjaga kepercayaan investor di Indonesia dan ekonomi nasional. Kalau investor yang begitu lama kita abaikan, bagaimana orang mau percaya Indonesia kedepan?" katanya.