Jokowi Teken Perpres Paket Kebijakan Ekonomi Percepatan Izin Usaha

10 Oktober 2017 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Darmin Nasution. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Darmin Nasution. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden tentang percepatan izin berusaha. Beleid yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi ke-XVI tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Percepatan perizinan berusaha yang paket XVI, Perpresnya sudah keluar, nomor 91," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10).
Darmin mengatakan, nantinya akan dibuat pedoman membentuk satuan tugas untuk mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi tersebut. Dia juga mengusulkan Presiden Jokowi menggelar Sidang Kabinet Paripurna untuk meminta seluruh kementerian dan lembaga mengambil langkah strategis sesuai dengan Perpres.
"Kemudian ada pertemuan dengan Gubernur, kepala DPRD semuanya. Kemudian ada pertemuan dengan bupati dan wali kota dengan semua DPRD juga," ujar Darmin.
Paket kebijakan ekonomi ke-XVI diumumkan Jokowi pada Agustus lalu. Pemerintah menerbitkan paket kebijakan tersebut untuk mengakselerasi investasi dengan memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nantinya, kebijakan ini bisa memberikan kemudahan dalam melakukan proses perizinan bagi dunia usaha. Selama ini, proses perizinan usaha memang memerlukan proses yang cukup panjang.
Untuk diketahui, pemerintah memang tengah menggenjot investasi di Indonesia khususnya investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Adapun 11 KEK ini tersebar di seluruh Indonesia, yaitu KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Sorong, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Tanjung Lesung, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Api-Api, KEK Sei Mangkei, dan KEK Arun Lhokseumawe.