Jonan: Freeport Minta Tambahan Waktu Negosiasi Jadi 8 Bulan

30 Maret 2017 16:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ignasius Jonan, Menteri ESDM. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
Proses negoisasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih terus berlangsung. Perundingan yang membahas terkait kawajiban perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) digelar saban pekan.
ADVERTISEMENT
Negosiasi ditetapkan berlangsung selama 120 hari terhitung sejak 18 Februari 2017. Jika masih buntu, maka jalur akhir arbitrase merupakan pilihan terakhir yang bisa ditempuh ke dua belah pihak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengatakan Freeport meminta waktu negoisasi diperpanjang menjadi 8 bulan. Padahal, tenggat 120 hari negosiasi ditetapkan Freeport. Bahkan, perusahaan mengancam akan mengambil jalur arbitrase jika masih belum ada titik temu.
"Freeport minta 120 hari. Tapi terakhir mereka kebingungan sendiri karena pemerintah bilang 6 bulan sejak awal Februari. Mereka minta 8 bulan," kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Kementerian ESDM, Gatot Bambang Ariyono, yang juga hadir dalam rapat tersebut mengklaim perundingan sudah dalam tahap finalisasi dalam penentuan perubahan kontrak karya menjadi IUPK.
ADVERTISEMENT
"Yang mau jadi IUPK, yang lainnya ya tungguin Menteri Keuangan," kata Gatot.
Yang dimaksud Bambang menunggu dari Menteri Keuangan adalah terkait skema pajak yang sebelumnya nailed down atau tarif tetap seperti dalam KK, menjadi prevailing atau tarifnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun masalah kewajiban Freeport melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah, Bambang mengakui poin tersebut belum mencapai titik temu. “Belum-belum. Nanti kami diskusikan lagi," ujarnya.