Jonan: Izin Ekspor untuk Freeport Hanya Sementara

6 April 2017 12:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang Freeport (Foto: Reuters)
PT Freeport Indonesia dipastikan bisa kembali beroperasi dengan normal setelah menyepakati perubahan rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut bisa kembali melakukan aktivitas ekspor konsentrat.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan izin ekspor untuk PT Freeport bersifat sementara dan berlaku hingga 10 Oktober 2017. Jonan mengatakan izin ekspor diberikan karena Freeport sudah menyetujui perubahan statusnya menjadi IUPK.
“Awalnya Freeport menolak menerima perubahan KK ke IUPK. Setelah berunding tiga bulan, akhirnya menerima. Karena kalau enggak terima perubahan rezim, maka enggak bisa ekspor,” kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4).
Dalam kesempatan tersebut Jonan membantah pemerintah memberikan IUPK sementara untuk Freeport. Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa lalu, Kementerian ESDM mengumumkan menerbitkan IUPK sementara dalam jangka 8 bulan dari 10 Februari - 10 Oktober 2017. Selama periode tersebut Freeport bisa ekspor konsentrat.
ADVERTISEMENT
Jonan mengatakan sebenarnya tidak semua pemegang Kontrak Karya harus berubah menjadi IUPK jika sudah memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter. Jika sudah memiliki smelter, perusahaan masih bisa mempertahankan rezim Kontrak Karya sampai kontraknya berakhir. Namun jika ingin memperpanjang kontrak operasinya, perusahaan tetap harus mengubah menjadi IUPK.
“Boleh dia (Freeport) kembali ke KK sampai 2021. Tapi dia enggak akan ekspor lagi. Ya bubar aja kalo enggak ekspor,” ujarnya.
Jonan mencontohkan beberapa perusahaan tambang mineral yang mempertahankan Kontrak Karya. Perusahaan tersebut tidak harus mengubah statusnya menjadi IUPK karena sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.
Menurut Jonan, izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. "Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya nggak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. "Kalau nanti setelah enam bulan tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya cabut izin ekspornya," tegas Jonan.