news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jonan Sudah Finalisasi Rancangan Aturan Mobil Listrik

28 September 2017 17:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ignasius Jonan saat konpers soal tarif listrik (Foto:  ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan saat konpers soal tarif listrik (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi tertulis memerintahkan pengembangan mobil listrik didukung oleh semua kementerian dan lembaga terkait. Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) kini tengah disiapkan untuk merealisasikan pengembangan mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa draft Perpres telah diselesaikan oleh Kementerian ESDM. Selanjutnya, draft tersebut akan dibawa ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk dibahas lagi bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Dari kita ESDM sudah final, setelah ini dibawa lagi ke Setkab dan dibahas dengan kementerian lain," kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (28/9/2017).
Pada 24 Agustus 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) hingga para pengusaha otomotif, di Bali untuk membahas pengembangan mobil listrik.
Pertemuan digelar guna mematangkan rancangan Perpres percepatan pengembangan mobil listrik. Kementerian yang dilibatkan antara lain Kemenperin, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan. "Koordinatornya Kemenkum HAM," ucap Dadan.
ADVERTISEMENT
Rancangan Perpres tersebut berisi penugasan yang jelas kepada semua kementerian dan lembaga terkait program untuk mempercepat pengembangan mobil listrik di Tanah Air.
Dadan mengatakan, dalam rancangan Perpres juga diatur mobil listrik dibebaskan Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak untuk mobil listrik dibuat rendah agar harganya kompetitif dan bisa bersaing dengan mobil konvensional yang menggunakan BBM.
Kementerian ESDM menilai mobil listrik bakal membawa banyak manfaat. Impor BBM akan berkurang jika mobil konvensional diganti mobil listrik. Manfaat utama lainnya, polusi udara bisa ditekan karena mobil listrik tak menghasilkan asap karbon.
Selain itu, mobil listrik dapat menciptakan pasar baru buat PT PLN (Persero). Konsumsi listrik dipastikan akan melonjak dan surplus listrik dari program 35.000 MW pun bisa terserap.
ADVERTISEMENT