Kata Dirjen Pajak soal Keluhan Tere Liye

6 September 2017 15:04 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluhan penulis Tere Liye soal tingginya tarif pajak progresif bagi penulis direspons Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan memanggil Tere Liye untuk membicarakan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nanti saya mau konferensi pers. Pajak penulis itu enggak ngerti, pajak penulis itu 15% dari royaltinya yang dipajaki. Dan itu Pasal 23 bisa dikreditkan," ujar Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/9).
Sebagai informasi, Tere Liye mengeluhkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15% yang dianggap tidak adil. Sebab, para penulis pada umumnya hanya mendapat jatah royalti sebesar 10% dari penjualan.
Buku Tere Liye (Foto: Facebook/Tere Liye)
zoom-in-whitePerbesar
Buku Tere Liye (Foto: Facebook/Tere Liye)
Ken menilai Tere Liye salah persepsi terkait besaran hitungan pajak penulis. Dia mencontohkan jika hasil penjualan buku sebesar Rp 100 juta, maka si penulis akan mendapatkan royalti sebesar 10% atau Rp 10 juta. Nah, Rp 10 juta tersebut yang akan dikenakan pajak penulis sebesar 15%.
ADVERTISEMENT
"Dia (Tere Liye) salah persepsi, si penulis itu dapat royalti 10% dari penghasilannya, terus dikenai lagi 15% nanti dikreditkan di SPT (Surat Pemberitahuan), bisa diklaim, bisa lebih bayar," ujarnya.
Ken juga mengatakan, tarif pajak tersebut tidak memberatkan jika para penulis tersebut bisa menghitung. Dia berkukuh tak mau merevisi tarif pajak penulis sebesar 15% pada UU PPh.
"Kalau UU PPh itu nanti ada di DPR ada revisi, (tarif pajak penulis) sebenarnya enggak berat kalau bisa hitung," katanya.