Kemenhub Akan Evaluasi Bandara yang Berstatus Internasional

7 September 2017 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pesawat di Bandara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pesawat di Bandara. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi bandara-bandara di Indonesia yang berstatus internasional. Sebab, tak semua bandara yang berstatus internasional tersebut memiliki jadwal penerbangan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Bandara Internasional Hanandjoedin, Belitung, Provinsi Kepuluauan Bangka Belitung, yang ternyata saat ini hanya mengoperasikan penerbangan domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan pihaknya akan memberikan batasan waktu agar bandara tersebut untuk mengoperasikan rute internasional.
"Dalam enam bulan harus ada penerbangan terjadwal yang datang dari luar negeri dan ke luar negeri, ini batasan. Seperti Bandara di Belitung, Kami buka 10 bulan lalu dan sampai saat ini belum ada penerbangan internasional," kata Agus, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Bandara lainnya yang akan dievaluasi adalah Bandara Internasional Frans Kaisiepo di Biak, Papua. Sebelumnya, pada 1980-an Bandara Kaisiepo memang melayani rute internasional dari Denpasar ke Los Angeles, Amerika Serikat melalui Biak.
ADVERTISEMENT
"Dulu Biak itu luar biasa, penerbangan dari Los Angeles pasti ke Biak. Tetapi setelah Jakarta bisa ke Los Angeles, Biak sekarang tidak ada penerbangan internasionalnya," katanya.
Agus mengatakan Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan baru bagi bandara yang ingin mengusulkan perubahan status menjadi bandara Internasional. Menurut Agus, bandara tersebut harus terlebih dahulu memiliki jadwal penerbangan rutin dari dan ke luar negeri.
Peraturan baru mengenai penerapan status bandara internasional ini akan coba diterapkan di Bandara Silangit, Sumatera Utara, yang tengah mengusulkan perubahan status menjadi bandara internasional.
Rencananya melalui perubahan status tersebut dapat meningkatkan penerbangan internasional ke Sumatera Utara dan meningkatkan jumlah wisatawan asing dalam pengembangan wisata Danau Toba.
"Jadi kita minta ke mereka (Bandara Silangit) akan diberikan status internasional jika dalam waktu enam bulan ke depan ada pernerbangan berjadwal yang datang dan pergi ke luar negeri," terang Agus.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, saat ini di Indonesia terdapat 28 bandara internasional. Namun beberapa dari bandara internasional tersebut tidak memiliki penerbangan internasional.