Kemenkeu: ESDM yang Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Freeport 5 Persen

12 Mei 2017 13:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lokasi Freeport Indonesia. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Areal tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua, kini sudah mulai berproduksi setelah pemerintah mencabut larangan ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut kini sudah mengekspor hasil tambang konsentratnya ke India dan China sejak bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, tarif bea keluar yang diperoleh Freeport dipertanyakan banyak pihak. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK. 010/2017, tarif bea keluar bagi perusahaan yang pembangunan pabrik pemurnian atau smelter di bawah 30 persen, dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen.
Sedangkan Freeport menginginkan tarif bea keluar hanya 5 persen. Padahal tarif 5 persen diberikan jika perusahaan sudah membangun smelter 30 hingga 50 persen. Adapun Freeport belum jelas sudah menyelesaikan berapa persen pembangunan smelternya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, tak mau menjawab apakah Freeport melanggar PMK dengan tarif bea keluar hanya 5 persen. Menurut dia, masalah tarif bea keluar merupakan otoritas Kementerian ESDM yang menentukan persentase perkembangan pembangunan smelter milik Freeport.
ADVERTISEMENT
"Kan Kementerian ESDM yang tetapkan, yang mengidentifikasi. Kalau dia perkembangannya 0-30 persen, menurut PMK itu 7,5 persen. Nah tapi mekanisme bea keluar itu mereka yang mengeluarkan itu Kementerian ESDM, kemudian serahkan Kemendag, assessment-nya tanyakan sama ESDM," kata Suahasil di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
PT Freeport Indonesia sudah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan. Perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut mendapat persetujuan ekspor setelah diberikan Izin Usaha Pertambang Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM yang berlaku sampai Oktober 2017.
Masalah tarif bea keluar sebesar 5 persen tersebut sebelumnya dibenarkan Juru Bicara Freeport Riza Pratama. Menurut dia, perusahaan sudah mendapatkan izin ekspor dengan tarif bea keluar tersebut. "Sudah ekspor, sebesar 22 ribu ton ke India dan 22 ribu ton ke China," katanya.
ADVERTISEMENT