news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kementerian Keuangan Akan Naikkan Cukai Rokok Hingga 8,9 Persen

21 Agustus 2017 15:18 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2018. Rencananya kenaikan tarif cukai yang diasumsikan bisa mencapai 8,9 persen, tersebut akan dimumukan pada bulan depan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan tarif cukai mempertimbangkan beberapa hal seperti sektor industri, petani tembakau, dan kesehatan. Adapun formulasi kenaikan mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen.
"Akan ada perubahan tarif (cukai) rokok, ada faktor pro kesehatan, konsumsi harus diturunkan secara gradual. Di sisi yang lain kami harus perhatikan industri dan turunannya, termasuk petani. Ketiga, pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/8).
Heru mengatakan, kenaikan tarif cukai akan dibedakan berdasarkan golongannya, seperti sigaret putih mesin, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan. Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, maka tarif cukai sigaret kretek tangan akan lebih rendah dibandingkan sigaret putih mesin.
ADVERTISEMENT
"Kami rencanakan September (diumumkan) untuk menaikkan tarif guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk sesuaikan," jelasnya.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan cukai rokok atau tembakau selama tiga tahun terkahir mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 112,5 triliun, naik 8,6 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 103,5 triliun.
Pada tahun 2015, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 139,5 triliun, naik 23,96 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp 137,9 triliun, naik 1,1 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun pada tahun ini penerimaan cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 147,5 triliun dan pada tahun 2018 penerimaan ditargetkan sebesar 148,2 triliun.
ADVERTISEMENT